Buruh dan Karyawan Swasta di Kota Jambi Keluhkan Kenaikan UMK Hanya 4,89 Persen

Kenaikan Upah Minimum Kota Jambi sebesar 4.89 persen atau Rp 131.847,73 dikeluhkan beberapa karyawan di Kota Jambi.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Thinkstock
ilustrasi gaji. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kenaikan Upah Minimum Kota Jambi sebesar 4.89 persen atau Rp 131.847,73 dikeluhkan beberapa karyawan di Kota Jambi.

Fiady satu di antara karyawan prinsipal yang ada di Kota Jambi mengatakan kenaikan tersebut kurang relevan khusunya untuk mereka yang setiap hari harus turun ke lapangan mengunakan kendaraan.

"Kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kanaikan BBM saat ini, di mana pengeluaran terbesar kita saat ini di BBM," ujarnya saat di hubungi via telephone pada Rabu(16/11/2022).

"Kenaikan tersebut belum dapat menutupi devisit operasional kita," tambahnya.

Sementara itu, Brama satu di antara karyawan di Kota Jambi juga mengelukan kenaikan yang di anggap tidak sesuai dengan kenaikan harga barang di pasaran.

"Harga barang-barang pada naik, sedangkan kenaikan UMK tidak seberapa, saya mengerti jika kondisi perekonomian belum pulih sepenuhnya tetapi buruh juga banyak terkena imbas. Ada inflasi dan juga kenaikan harga BBM," ujarnya.

Brama berharap UMK bisa di tambahkan lagi, sehingga dapat meringankan kehidupan nya saat ini.(cna) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tangani Kemiskinan, Wakil Wali Kota Jambi: Turunkan Beban Pengeluaran Rumah Tangganya

Baca juga: Rapat UMK di Kota Jambi akan Dilaksanakan Besok (17/11/2022)

Baca juga: Terjadi Kelangkaan LPG 3 kg, DPRD Kota Jambi Akan Bentuk Pansus Gas Melon

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved