Sidang Ferdy Sambo

Meski Tak Visum, Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawati Korban Pelecehan Seksual

Meski laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati sudah di SP3, namun pengacara Putri Candrawati bersikukuh jika pelecehan itu ada.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/CAPTURE KOMPAS TV
Febri Diansyah dan kliennya, Putri Candrawati 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Meski laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati sudah di SP3, namun pengacara Putri Candrawati bersikukuh jika pelecehan itu ada.

Bahkan pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah mengungkap 4 bukti kliennya menjadi korban pelecehan seksual.

Dari 4 bukti tersebut, bukti terkhir menjadi petunjuk soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.

"Kami sudah mengidentifikasi ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada Kitab UU Hukum Acara Pidana, kedua mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Febri Diansyah dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu (16/11/2022).

Dijelaskan Febri diansyah, salah satu bukti adanya pelecehan seksual adalah keterangan Putri Candrawati sendiri.

"Jadi ada beberapa bukti yang memang diakui di sana, satu bukti keterangan saksi korban. Tentu Ibu Putri lah dalam konteks ini," kata dia.

Baca juga: Lion Air Jadi Maskapai Penerbangan Terburuk di Dunia, Pengamat Sarankan Berbenah

Baca juga: Gaji PPS Pemilu 2024, Mulai Rp 1 Juta

Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri dan harus didukung oleh bukti lainnya.

"Harus dikonfirmasi dengan bukti yang lain, bukti apa, ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan dalam perkara ini selama proses penyidikan. Siapa yang meminta pemeriksaan ini, bukan penasihat hukum, tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.

Ia pun menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana.

"Bukti ini diakui, kalau di KUHAP kita bicara ini bukti surat, hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.

Febri Diansyah juga mengungkap, di undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.

"Jadi keterangan satu orang korban, kenapa ini jadi penting, karena dalam situasi kekerasan seksual sering kali nggak ada saksinya, yang tahu hanya satu orang atau dua orang," jelasnya.

"Tapi bisa visum," tanya host Tiara Harahap.

"Visum tidak ada," jawab Febri Diansyah.

"Karena?," tanya Tiara Harahap lagi.

"Visum juga termasuk salah satu bukti yang bisa mendukung keterangan dari korban. Visum tidak ada, lalu tentu kita harus cari bukti yang lain," kilah Febri Diansyah.

"Alasan tidak visum bang?," cecar Tiara Harahap lagi.

Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo

Baca juga: Bisnis Rizky Billar Menurun, Rekan Bisnis Ungkit Masalah KDRT

"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Ibu Putri itu sangat memalukan, dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal sebelum bicara ke suaminya. Baru bicara ke suaminya kan pada tanggal 8. di Jakarta," jelas Febri Diansyah lagi.

"Dan Pak Ferdy Sambo tidak mengarahkan Ibu Putri untuk kemudian melakukan visum? Kepentingan hukum misalnya?," tanya Tiara Harahap lagi.

"Kita tidak bisa mengatur apa yang terjadi pada mereka di tanggal 8 tersebut," jawab Febri Diansyah.

"Menurut keterangan?," kata Tiara Harahap menuntut jawaban.

"Karena kondisi emosional ketika setelah mendengar keterangan istrinya, maka dalam rentang waktu sekitar 1 jam 23 menit, dari pertama dia mengetahui sampai terjadi penembakan di Duren Tiga, eskalasi emosi itulah yang kemudian mengantarkan peristiwa ini," beber Febri Diansyah.

"Artinya memang tidak ada pembicaraan ataupun rencana visum sedikitpun?," kata Tiara Harahap.

"Kami tidak menemukan satu pun bukti terkait dengan visum, yang ada adalah pemeriksaan psikologi forensik yang diminta oleh Bareskrim atau Mabes Polri pada orang yang punya keahlian, itu bukti kedua," kata Febri Diansyah.

Kemudian ia pun mengurai bukti ketiga yang dimiliki pihaknya, yang dipercaya mendukung dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Bukti ketiga, adalah keterangan ahli, psikolog yang melakukan assessment dan pemeriksaan tersebut sudah diambil keterangannya di depan penyidik dan tentu nantinya kita harapkan juga memberikan keterangan sebagai ahli. Ini adalah bukti ketiga, diakui oleh kitab UU hukum acara pidana, diakui juga oleh UU TPKS," jelasnya.

Nah yang terakhir, ia menyebut bahwa pihaknya sudah membunya bukti petunjuk yang bisa jadi kunci dugaan pelecehan seksual itu terjadi.

"Keempat bukti petunjuk, itulah porsi dari Susi, itulah porsi dari Kuat," kata Febri Diansyah.

Namun ia pun tak menampik bahwa keduanya memang tidak mengetahui persitiwa yang terjadi di dalam kamar Putri Candrawathi.

" Susi tidak mengetahui peristiwa di kamar, gak ada yang tahu peristiwa di kamar. Susi hanya mengetahui peristiwa setelah itu, makanya disebut sebagai petunjuk. Karena bukti langsungnya hanya Bu Putri yang bisa mengatakan, hanya bisa diverifikasi oleh pemeriksaan psikologi forensik," beber dia.

Ia pun yakin bahwa keterangan Susi di pengadilan itu akan menegaskan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

" Susi hanya melihat peristiwa di luar itu, makanya di proses persidangan diuji. Kami mengidentifikasi untuk kepentingan pengetahuan tapi ya, membandingkan keterangan Susi di persidangan pertama, kedua, dan ketiga, untuk bagian dia menemukan Bu Putri tergeletak di dalam kamar itu, itu firm ketiga-tiganya," tegas Febri Diansyah.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo

Baca juga: Jarang Tampil, Dimas Ahmad Ternyata Fokus Lakukan hal ini

Baca juga: Banjir di Nyogan Surut, BPBD Muaro Jambi Tarik Petugas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved