Gaji PPS Pemilu 2024, Mulai Rp 1 Juta

Berikut besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Besaran gaji PPS saat Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah usman
Jelang Pemilu 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Besaran gaji PPS saat Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Berikut rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PPS saat Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta

5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi

Baca juga: Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Pemkab Tebo Gelar Apel Siaga

Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved