Gaji PPS Pemilu 2024, Mulai Rp 1 Juta
Berikut besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Besaran gaji PPS saat Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.
Besaran gaji PPS saat Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Berikut rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Rp 1,5 juta
2. Anggota: Rp 1,3 juta
3. Sekretaris: Rp 1,15 juta
4. Pelaksana: Rp 1,05 juta
5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi
Baca juga: Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Pemkab Tebo Gelar Apel Siaga
Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi |
![]() |
---|
Hasil Survei Rendah, Sekretaris DPW PPP Jambi Yakin Partainya Mampu Berbuat Banyak di 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Undang BWSS VIII Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Desa Nyogan |
![]() |
---|
Tangani Kemiskinan, Wakil Wali Kota Jambi: Turunkan Beban Pengeluaran Rumah Tangganya |
![]() |
---|