Sidang Ferdy Sambo
Meski Tak Visum, Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawati Korban Pelecehan Seksual
Meski laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati sudah di SP3, namun pengacara Putri Candrawati bersikukuh jika pelecehan itu ada.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Meski laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati sudah di SP3, namun pengacara Putri Candrawati bersikukuh jika pelecehan itu ada.
Bahkan pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah mengungkap 4 bukti kliennya menjadi korban pelecehan seksual.
Dari 4 bukti tersebut, bukti terkhir menjadi petunjuk soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
"Kami sudah mengidentifikasi ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada Kitab UU Hukum Acara Pidana, kedua mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Febri Diansyah dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan Febri diansyah, salah satu bukti adanya pelecehan seksual adalah keterangan Putri Candrawati sendiri.
"Jadi ada beberapa bukti yang memang diakui di sana, satu bukti keterangan saksi korban. Tentu Ibu Putri lah dalam konteks ini," kata dia.
Baca juga: Lion Air Jadi Maskapai Penerbangan Terburuk di Dunia, Pengamat Sarankan Berbenah
Baca juga: Gaji PPS Pemilu 2024, Mulai Rp 1 Juta
Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri dan harus didukung oleh bukti lainnya.
"Harus dikonfirmasi dengan bukti yang lain, bukti apa, ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan dalam perkara ini selama proses penyidikan. Siapa yang meminta pemeriksaan ini, bukan penasihat hukum, tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.
Ia pun menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana.
"Bukti ini diakui, kalau di KUHAP kita bicara ini bukti surat, hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.
Febri Diansyah juga mengungkap, di undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.
"Jadi keterangan satu orang korban, kenapa ini jadi penting, karena dalam situasi kekerasan seksual sering kali nggak ada saksinya, yang tahu hanya satu orang atau dua orang," jelasnya.
"Tapi bisa visum," tanya host Tiara Harahap.
"Visum tidak ada," jawab Febri Diansyah.