Sidang Ferdy Sambo
Meski Tak Visum, Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawati Korban Pelecehan Seksual
Meski laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati sudah di SP3, namun pengacara Putri Candrawati bersikukuh jika pelecehan itu ada.
"Karena?," tanya Tiara Harahap lagi.
"Visum juga termasuk salah satu bukti yang bisa mendukung keterangan dari korban. Visum tidak ada, lalu tentu kita harus cari bukti yang lain," kilah Febri Diansyah.
"Alasan tidak visum bang?," cecar Tiara Harahap lagi.
Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo
Baca juga: Bisnis Rizky Billar Menurun, Rekan Bisnis Ungkit Masalah KDRT
"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Ibu Putri itu sangat memalukan, dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal sebelum bicara ke suaminya. Baru bicara ke suaminya kan pada tanggal 8. di Jakarta," jelas Febri Diansyah lagi.
"Dan Pak Ferdy Sambo tidak mengarahkan Ibu Putri untuk kemudian melakukan visum? Kepentingan hukum misalnya?," tanya Tiara Harahap lagi.
"Kita tidak bisa mengatur apa yang terjadi pada mereka di tanggal 8 tersebut," jawab Febri Diansyah.
"Menurut keterangan?," kata Tiara Harahap menuntut jawaban.
"Karena kondisi emosional ketika setelah mendengar keterangan istrinya, maka dalam rentang waktu sekitar 1 jam 23 menit, dari pertama dia mengetahui sampai terjadi penembakan di Duren Tiga, eskalasi emosi itulah yang kemudian mengantarkan peristiwa ini," beber Febri Diansyah.
"Artinya memang tidak ada pembicaraan ataupun rencana visum sedikitpun?," kata Tiara Harahap.
"Kami tidak menemukan satu pun bukti terkait dengan visum, yang ada adalah pemeriksaan psikologi forensik yang diminta oleh Bareskrim atau Mabes Polri pada orang yang punya keahlian, itu bukti kedua," kata Febri Diansyah.
Kemudian ia pun mengurai bukti ketiga yang dimiliki pihaknya, yang dipercaya mendukung dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Bukti ketiga, adalah keterangan ahli, psikolog yang melakukan assessment dan pemeriksaan tersebut sudah diambil keterangannya di depan penyidik dan tentu nantinya kita harapkan juga memberikan keterangan sebagai ahli. Ini adalah bukti ketiga, diakui oleh kitab UU hukum acara pidana, diakui juga oleh UU TPKS," jelasnya.
Nah yang terakhir, ia menyebut bahwa pihaknya sudah membunya bukti petunjuk yang bisa jadi kunci dugaan pelecehan seksual itu terjadi.
"Keempat bukti petunjuk, itulah porsi dari Susi, itulah porsi dari Kuat," kata Febri Diansyah.
Namun ia pun tak menampik bahwa keduanya memang tidak mengetahui persitiwa yang terjadi di dalam kamar Putri Candrawathi.