Berita Jambi
UMP Jambi 2023 Naik Rp 131 Ribu, Dari Rp 2,6 Juta menjadi Rp 2,8 Juta
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 disepakati 4,89 persen. Dengan kenaikan tersebut maka UMP Jambi 2023 naik dari Rp 2.698.940,87 menjad
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 disepakati 4,89 persen.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar Rp 131.847,73
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Jambi 2023 naik dari Rp 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Jambi.
"Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting," kata Bahari, Selasa (15/11).
Dia pun mengatakan pengambilan keputusan itu mencapai kesepakatan setelah dilakukan voting.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Jambi Heran, Gas 3 Kg Surplus Tapi Langka
Baca juga: Ombudsman Jambi Dorong Penyelesaian Dugaan Kasus Kekerasan di Ponpes Muaro Jambi
Dalam beberapa kali musyawarah tidak mencapai keputusan secara aklami karena pihak buruh tidak sepakat PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dan Apindo pun sebagai perwakilan dari pengusaha telah sepakat dan telah menandatangani berita acara untuk kita teruskan dengan SK Gubernur Jambi," ujarnya.
Kata Bahari, setelah adanya penetapan UMP oleh Gubernur Jambi itu menjadi hukum positif sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi Jambi.
Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan untuk menjadi ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa semua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan. Bahari mengatakan kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
"Kenaikan ini cukup signifikan untuk kondisi saat ini, naik Rp 131.847,73, udah cukup tinggi ini. Kalau tahun yang lalu memang terjadi penolakan karena naik 0.82 persen sejumlah Rp 18.842 kalau sekarang kan naik 4.89 persen, cukup tinggi," katanya.
Sementara itu Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan pihaknya sejak awal tetap konsisten menolak UU cipta kerja.
"Alasannya kita menolak adalah salah satunya didegradasinya hak-hak serikat pekerja, tentang penetapan upah minimum dengan formula yang sudah dituangkan dalam PP 36 tahun 2021," katanya.
Baca juga: Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan Disalurkan Akhir November 2022
Baca juga: APBD Kota Jambi Tahun 2023 Ditargetkan dapat Disahkan Akhir November Mendatang
Dia kemudian menjelaskan perbedaan pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015. Di mana faktor-faktor menetukan upah minimum itu diantaranya kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran dan upah minimum provinsi tetangga.
"Dan sampai hari ini kami dari serikat tetap juga melakukan survey-survey kebutuhan hidup layak. Dan yang tetap menjadi dasar perhitungan kita dengan PP 78 tadi. Jadi dengan kenaikan 4.89 persen itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak," tegasnya.
Menurut Roida kenaikan upah minimum itu harusnya angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi.
"Menurut kami itu idealnya adalah inflasi yang 8.09 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yaitu 4.77 persen artinya totalnya ada 13.67 persen. Itulah idealnya kenaikan UMP Jambi tahun 2023 dengan total nilai itu sudah saya hitung-hitung itu idealnya Rp 3.067.885," katanya.
Roida kemudian mengatakan ketidakpuasannya dengan adanya kenaikan sebesar 4.89 persen itu.
"Tidak berkeadilan dan tidak layak, itu menurut kita," tegas Roida.
Sementara Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jambi Hendri Wardana mengatakan, pihaknya selaku perwakilan pengusaha sepakat dengan penetapan UMP itu sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya mengatakan siap untuk menjalankan hal tersebut.
"Kita tetap dari perusahaan, dari Apindo mematuhi aturan yang berlaku yakni PP 36 tahun 2021 sesuai dengan formula yang sudah jadi rumusan atau peraturan yang berlaku," katanya.
Dia kemudian menjelaskan diluar sektor perkebunan sawit dan pertambangan merasa berat dengan usulan kenaikan UMP tersebut.
"Semua aspek di Provinsi Jambi ini, yang tinggi geliatnya yang bisa mengikuti itu sebenarnya kayak batu bara sama sawit. Tapi kalau unsur yang lain sebenarnya berat karena perkembangan kita ini, perekonomian kita ini lambat," katanya.
Dia memperkirakan tidak semua perusahan menyanggupi kenaikan UMP tersebut.
"Sesuai dengan regulasi, sebenarnya bagi perusahaan yang tidak menyanggupi boleh untuk mengajukan tidak melaksanakan itu, diajukan ke disnaker setempat," jelasnya.
Setelah penetapan UMP nantinya, pihaknya akan mensosialisasikan kenaikan UMP tersebut kepada pihak-pihak pengusaha.
Simak berita terbaru tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Barcelona Tertarik Untuk Menandatangani Rekan Setim Lionel Messi di Timnas Argentina
Baca juga: Bocor! Isi Pemeriksaan Psikologi Forensik Apsifor Pada Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Ombudsman Jambi Dorong Penyelesaian Dugaan Kasus Kekerasan di Ponpes Muaro Jambi