Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Ini yang Dikhawatirkan Keluarga Brigadir Yosua
Sidang Ferdy Sambo Cs ditunda, membuat Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat khawatir.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ade Sofyan, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penundaan sidang pembunuhan berencana hingga obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua tidak berkaitan dengan KTT G20.
"Tidak ada (hubungan penundaan (hubungan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs dengan KTT G20), aturan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Ade Sofyan dilansir dari Tribunnews, Minggu (13/11/2022)
Sehingga Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta itu menegaskan jika penundaan sidang mantan Kadiv Propam itu untuk bahan evaluasi pelaksaan sidang yang telah dilaksanakan.
Hal itu kata Ade Sofyan berdasarkan rapat bersama antara Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan PN Jakarta Selatan.
"Iya jadi evaluasi tim pengamanan Kejari Jaksel, melihat situassi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan apa namanya dari pengadilan," katanya.
Kata Ade, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan saat persidangan berlangsung.
"Supaya kedepan sidang berikutnya lebih kondusif. Jadi bisa nyaman semua peserta sidang, teman teman media nyaman gitu ya yang meliput sidangnya pun nyaman," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa sidang Ferdy Sambo Cs ditunda PN Jakarta Selatan hingga pekan depan.
Sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221101_samuel-hutabarat_rosti-simanjuntak.jpg)