Roy Suryo Jalani Sidang Penistaan Agama, 7 Saksi Dihadirkan ke PN Jakarta Barat

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kanal Youtube TV One
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo.

Sidang kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo, mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Roy Suryo tersebut menghadirkan tujuh orang saksi.

Dilansir dari kanal TvOneNews, Selasa (15/11/2022), saksi yang dihadirkan terdiri pelapor Roy Suryo, yakni Pendeta Kurniawan Santosa.

Kemudian saksi lainnya yakni Ade Suhendra, Jimmy Aryadi Wijaya, Steven Gautama, Edi dan Hendra Kurniawan Chai.

Terjeratnya Roy Suryo diketahui dalam kasus tersebut bermula unggahannya di salah satu platform media sosial.

Unggahan Roy Suryo tersebut berupa Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden JokoWidodo.


ROY SURYO DIDAKWA UJARAN KEBENCIAN

Diberitakan Tribunjambi.com sebelumnya, Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022).

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Siryo hadir secara virtual.

Sementara kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dan timnya hadir langsung di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu dia lakukan dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro

Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved