Roy Suryo Jalani Sidang Penistaan Agama, 7 Saksi Dihadirkan ke PN Jakarta Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.
Kemudian, Jaksa juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.
"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.
Baca juga: Eks Menpora Roy Suryo Didakwa Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Baca juga: Sempat Ikut Touring, Roy Suryo Kenakan Penyangga Leher saat Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya
Baca juga: Roy Suryo Muntah dan Pingsan Diperiksa Polisi, Tak Tidur Tiga Hari Sebelum Pemeriksaan
