Sidang Ferdy Sambo

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Perkara Perintangan Penyidikan Dilanjutkan

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kamis (10/11/2022).

Putusan sela pada sidang obstaction of justice perkara pembunuan berencana Brigadir Yosua di Afrizal Hadi selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.

Berbagai pertimbangan dengan memperhatikan dakwaan JPU dan tanggapan kuasa hukum, hakim menyimpulkan monolak eksepsi ditolak sepenuhnya.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi, keberatan kuasa hukum terdakwa (Baiquni Wibowo) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari siaran Live Streaming 24 Jam Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

Kemudian padda poin kedua putusan sela tersebut, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk mrlanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/PidSus/2022/PN Jkt.Sel atas nama Baiquni Wibowo,"

Sementara biaya perkara selama eksepsi tersebut, hakim menangguhkannya hingga sampai putusan akhir.

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan. (Capture KompasTV)

SIDANG HENDRA KURNIAWAN CS


Ketua RT komplek Polri hingga anggota Propam jadi saksi sidang Hendra Kurniawan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (10/22/2022) gelar sidang lanjutan perintangan penyidikan (Obstuction of justice) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang Obstraction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Selain sidang untuk Hendra Kurniwan Cs, sidang hari ini juga akan berlangsung dengan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Ragahdo Yosodiningrat, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dikonfirmasi Tribunnews.com menyampaikan bahwa agenda hari ini pemeriksaan saksi untuk kliennya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved