Sidang Ferdy Sambo
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Perkara Perintangan Penyidikan Dilanjutkan
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo Terkait Kesaksian Palsu
Baca juga: Profil dan Biodata Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo