Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo Terkait Kesaksian Palsu

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Susi segera dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atas kesaksian palsu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Susi ART Ferdy Sambo & Putri Candrawati 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Susi segera dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atas kesaksian palsu.

Pelaporan Susi atas kesaksian palsu saat menjadi saksi di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.

Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa pelaporan pembantu Ferdy Sambo tersebut tinggal menunggu surat kuasa (legal standing) untuk melaporkan.

Bahkan kata Martin Simanjuntak, bahan atau berkas yang dibutuhkan untuk melaporkan Susi ke polisi itu telah disiapkan.

Martin Simanjuntak juga mengatakan bahwa terdapat dua kemungkinan yang dapat melaporkan Susi, ART Ferdy Sambo ke polisi.

"Jadi (melaporkan Susi ke polisi), kita sudah siapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa," kata Martin Simanjuntak dikutip dari Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).

Susi ART Ferdy Sambo.
Susi ART Ferdy Sambo. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

"Ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi ini, pertama membuat keterangan palsu dibawah sumpah atau memberi kesaksian palsu. Itu diancam dengan pidana 7 tahun atau 9 tahun apabila merugikan hak hukum terdakwa," katanya.

Poin kedua yang dapat melaporkan Susi diungkapkan Martin Simanjuntak yakni terkait fitnah yang dilontarkan terhadap orang yang sudah meinggal.

"Selanjutnya itu menfitnah orang yang sudah meninggal, subsidernya delik aduan," ujarnya.

Walaupun kata Martin Simanjuntka bahwa Pasal 242 KUHP itu bukan delik aduan, namun tetap, karena itu pihaknya berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum kliennya.

“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” jelas Martin Simanjuntak.

"Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu baru kami laporkan," sebut Martin.

Mengenai Susi, Martin Simanjuntak melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved