Sidang Ferdy Sambo
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Perkara Perintangan Penyidikan Dilanjutkan
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Dikatakan Ragahdo, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabarkan akan mendatangkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan," kata Ragahdo, Kamis (10/11/2022).
Diantara saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya terdapat ketua RT kompleks Polri, lokasi rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam.
"Betul (Ketua RT Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam), dan dari anggota Propam," kata Ragahdo.
Daftar nama saksi yang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai berikut.
Drs Seno sebagai Ketua RT Komplek Polri.
Kemudian saksi dari Propam Polri yakni Ariyanto, Radite Hernawa dan Drs Agus.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yos
Baca juga: Sambo Pulang Kerja Tak Pernah Bertemu Putri, Tiap Hari Seragam Disiapkan Ajudan
ua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.