Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Pernah Berjanji ke Bharada E akan Bela Meski Pangkat dan Jabatan Jadi Taruhan
Ferdy Sambo pernah berjanji untuk melindungi pengawalnya termasuk Bharada Eliezer.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Bareskim Minta ke Provider Soal Data HP Brigadir Yosua, Kuat Maruf, Bripka Ricky dan Bharada E
Baca juga: Hakim Tolak Pisahkan Sidang Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Harus Efisien dan Murah
Baca juga: LPSK Khawatir Ada Intervensi Sidang Bharada E Digabungkan Dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal