Sidang Ferdy Sambo

Hakim Tolak Pisahkan Sidang Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Harus Efisien dan Murah

Permintaan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya ditolak hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
capture
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

Update kasus Ferdy sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya ditolak hakim.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak memisahkan persidangan terdakwa Bharada E dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Persidangan dengan tiga terdakwa yakni Bharada E, Kuat Maruf dan bripka Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi, Senin (7/11/2022).

Dalam persidangantersebut, Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk memisahkan pemeriksaan kliennya.

Permintaan tersebut karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

"Izin yang mulia terkait dengan permintaan kami dari penasihat hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya yang mulia," kata Ronny Talapessy dikutip dari tayangan breakingnews pada Senin (7/11/2022).

"Sudah menyampaikan dalam hal ini status klien kami sebagai justice collabotaor, kami memohon kepada majelis hakim agar memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami," kata Ronny usai sidang.

Baca juga: Sopir Ambulans Lihat Ada Luka Tembak di Dada Brigadir Yosua

Baca juga: Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

"Sangat terbatas waktunya untuk menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Namun permintan kuasa hukum Bharada E tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Hakim menilai bahwa persidangan harus dilakukan dengan efisien dan murah.

"Ini persidangan ini sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah. Ini saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ujar hakim di dalam persidangan.

Menurut majelis hakim bahwa sejauh ini proses persidangan masih berjalan dengan baik. Sehingga permintaan Ronny Talapessy tersebut tidak dapat dikabulkan.

"Untuk sementara Majelis masih menganggap ini bisa berjalan sehingga jika majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," pungkasnya.

Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.
Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat. (capture)

#5 Saksi Beri Keterangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved