Sidang Ferdy Sambo
Hakim Tolak Pisahkan Sidang Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Harus Efisien dan Murah
Permintaan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya ditolak hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua mendengan keterangan lima orang saksi.
Keterangan lima orang saksi tersebut untuk tiga orang terdakwa, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Diantara saksi yang memberikan keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dari petugas swab hingga supir ambulans.
Pantauan di persidangan berdasarkan siaran breaking news Kompas TV, ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu telah memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk saksi yang hadir saat ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru berjumlah lima orang.
"Untuk saat yang hadir disini baru lima orang yang mulia," kata salah satu JPU kepada hakim.
Kelima saksi itu dari petugas swab, supir ambulance yang membawa Brigadir Yosua dan pegawai telekomuikasi sepeti XL dan Telkomsel.
Mereka yakni, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.
Baca juga: Pasokan BBM Subsidi di SPBU Persijam dan Koni Capai 16 Ribu Liter per Hari
Baca juga: Persiapkan Diri Anda, KPU Jambi Akan Bentuk Badan Ad Hoc PPK/PPS Mulai 15 November 2022
Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.
Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.
Ahmad syahrul Ramadhan merupakan Driver Ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua
#SAKSI LIHAT ADA LUKA TEMBAK
Supir ambulance yang membawa jenazah dari rumah dinas Ferdy Sambo melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.