Berita Jambi

Persiapkan Diri Anda, KPU Jambi Akan Bentuk Badan Ad Hoc PPK/PPS Mulai 15 November 2022

KPU akan membuka pendaftaran untuk penyelenggara Pemilu mulai tingkat Kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Kelurahan/Desa (Panitia Pemungutan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
ist
KPU Jambi segera buka rekrutmen PPK dan PPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk penyelenggara Pemilu mulai tingkat Kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Kelurahan/Desa (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.

Pembukaan Pendaftaran akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 - 1 Januari 2023 untuk PPK dengan masa kerjanya 2 Januari 2023 - 1 April 2024.

Sementara untuk PPS dibuka pada 1 Desember 2022 - 15 Januari 2023 dengan masa kerjanya 16 Januari 2023 - 1 April 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Siakba di Siakba.kpu.go.id.

Persyaratan paling utama dalam pendaftaran PPK dan PPS ini adalah berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun serta tidak terlibat dalam partai politik.

Baca juga: Pasokan BBM Subsidi di SPBU Persijam dan Koni Capai 16 Ribu Liter per Hari

Baca juga: KPU Sarolangun Selesai Lakukan Verfak Parpol Baru

Metode pendaftaran melalui Siakba ini kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Apnizal sebuah metode baru yang digunakan KPU untuk membangun database penyelenggara.

"Jadi nanti penyelenggara ini agar ada databasenya, ini dalam rangka membenahi sistem, bisa saja nanti dijamin ada asuransi jadi nanti datanya detail," ujarnya.

Ini juga digunakan untuk menelusuri daftar calon anggota yang pernah bermasalah pada periode sebelumnya, yang datanya akan tercatat seperti contohnya pernah diberhentikan karena melanggar etik.

Selain pendaftaran melalui online ini dapat mempermudah pendaftar dan lebih efisien karena pendaftar tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik ke kantor KPU.

"Jadi ini langsung upload di aplikasi, mempermudah proses lah, kemudian datanya lebih akurat," ucapnya.

Proses aplikasi Siakba ini menjadi salah satu program KPU RI dan semuanya dilibatkan dengan teknologi informasi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasokan BBM Subsidi di SPBU Persijam dan Koni Capai 16 Ribu Liter per Hari

Baca juga: Rizky Billar Bakal Pensiun Jadi Artis Pasca Bubarkan Leslar Entertainment

Baca juga: Merangin Siaga Bencana, Kepala BPBD: 24 Kecamatan Sudah Bangun Posko

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved