Sempat Tidak Naik,UMP Jambi 2023 Diperkirakan Naik, Segini UMP Jambi Tahun ke Tahun

Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi sempat tidak mengalami kenaikan, yakni UMP Jambi 2021.UMP Jambi 2023 diperkirakan akan naik dari UMP 2022

Penulis: tribunjambi | Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi.com/Ade Setyawati
ILUSTRASI - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa, salah satu tuntutan ialah menolak upah murah bagi buruh. 

Kabupaten Bungo Rp 2.649.034

Kabupaten Kerinci Rp 2.649.034

Kabupaten Muaro Jambi Rp 2.649.034

Kabupaten Sarolangun Rp 2.721.881

Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 2.770.606

Kabupaten Tanjung Timur Rp 2.649.034

Kabupaten Tebo Rp 2.649.034

Kota Jambi Rp 2.972.192

Kota Sungai Penuh Rp 2.649.034

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved