Sempat Tidak Naik,UMP Jambi 2023 Diperkirakan Naik, Segini UMP Jambi Tahun ke Tahun
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi sempat tidak mengalami kenaikan, yakni UMP Jambi 2021.UMP Jambi 2023 diperkirakan akan naik dari UMP 2022
Penulis: tribunjambi | Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi.com/Ade Setyawati
ILUSTRASI - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa, salah satu tuntutan ialah menolak upah murah bagi buruh.
Kabupaten Bungo Rp 2.649.034
Kabupaten Kerinci Rp 2.649.034
Kabupaten Muaro Jambi Rp 2.649.034
Kabupaten Sarolangun Rp 2.721.881
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 2.770.606
Kabupaten Tanjung Timur Rp 2.649.034
Kabupaten Tebo Rp 2.649.034
Kota Jambi Rp 2.972.192
Kota Sungai Penuh Rp 2.649.034
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.