Sidang Ferdy Sambo
Petugas Swab Hingga Supir Ambulans yang Bawa Brigadir Yosua Bersaksi untuk Tiga Terdakwa
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Dia khawatir jika keterangan Bharada E dibantah oleh kedua terdakwa lainnya.
"Keterangan beberapa saksi yang disangkal Bharada E tapi dibenarkan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal ini kan fatal sekali. Terlebih lagi yang menuturkan saat terjadi penembakan. Pada saat rekrontruksi kan kelihatan bagaimana sikap Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar Asep.
Asep mengatakan, setiap detik keterangan para terdakwa tersebut akan menentukan bagaimana sebenarnya pembunuhan almarhum Brigadir Yosua.
"Nah sekarang kan disatukan dengan posisi ketiganya berbeda, setiap detik akan menentukan bagaimana penembakan terhadap almarhum Brigadir Yosua," katanya.
Maka kata Asep, keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator harus dipsahkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ataupun terdakwa lainnya.
"Kalau ketiganya disatukan kebayang saya di meja ketiga terdakwa berbeda. Ini yang berbahaya, terlebih posisi Bharada sebagai Justice Collaborator. Bharada E sebagai saksi mahkota harus dilindungi."
"Jangan sampai nanti Bharada E terpengaruh dengan keterangan dua terdakwa lainnya," katanya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan
Baca juga: LPSK Khawatir Ada Intervensi Sidang Bharada E Digabungkan Dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Baca juga: Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bertemu, 12 Saksi Dihadirkan Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua