Sidang Ferdy Sambo

Petugas Swab Hingga Supir Ambulans yang Bawa Brigadir Yosua Bersaksi untuk Tiga Terdakwa

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
CAPTURE KOMPAS TV
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Lima saksi dimintai keterangan untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/20/2022).

Pantauan di persidangan berdasarkan siaran breaking news Kompas TV, ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu telah memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Sementara untuk saksi yang hadir saat ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru berjumlah lima orang.

"Untuk saat yang hadir disini baru lima orang yang mulia," kata satu JPU kepada hakim.

Kelima saksi itu dari petugas swab, supir ambulance yang membawa Brigadir Yosua dan pegawai telekomuikasi sepeti XL dan Telkomsel.

Mereka yakni, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (tangkap layar youtube kompastv)

Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.

Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.

Ahmad syahrul Ramadhan merupakan driver ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua

Dalam persidangan kali ini,

Dari informasi pada laman sistem informasi PN Jakarta Selatan, sidang yang digelar di ruang sidang utama itu beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E.

"Jenis perkara pembunuhan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Agenda pemeriksaan saksi, jam sidang  10.00 WIB," bunyi informasi jadwal sidang di PN Jakarta Selatan untuk hari ini, Senin (7/11/2022) besok.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, saksi yang akan dihadirkan 12 orang.

Saksi yang akan dihadirkan itu dikatakan Ronny bahwa sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved