Sidang Ferdy Sambo

Petugas Swab Hingga Supir Ambulans yang Bawa Brigadir Yosua Bersaksi untuk Tiga Terdakwa

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
CAPTURE KOMPAS TV
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer 

Mereka mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga supir suami Putri Candrawati yang juga terdakwa pembunuhan berencana.

Selain dari lingkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saksi yang dihadirkan itu yakni dari petugas swab hingga supir ambulans.

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:.

  1. Rojiah alias Jiah di rumah Jalan Saguling
  2. Sartini ART Ferdy Sambo
  3. Anita Amalia Dwi Agustine Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
  4. Bimantara Jayadiputro Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support
  5. Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
  6. Tjong Djiu Fung merupakan dari biro jasa CCTV
  7. Raditya Adhiyasa, free lance di biropaminal
  8. Ahmad syahrul Ramadhan driver ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua
  9. Ishbah Azka Tilawah Petugas Swab di Smart Co Lab
  10. Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab
  11. Novianto Rifa'i Staf Pribadi Ferdy Sambo
  12. Sadam Driver Ferdy sambo.

LPSK Khawatir Ada Intervensi

Keterangan Bharada E dikhawatirkan akan terpengaruh akibat persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua digabungkan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan agenda pemeriksaan saksi.

Nevi dan Ishbah, yang jadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, Senin (7/11/2022)
Nevi dan Ishbah, yang jadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, Senin (7/11/2022) (CAPTURE KOMPAS TV)

Sidang yang berlangsung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu digabungkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

terkait hal itu, Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK menghormati putusan hakim yang menggabungkan sidang tiga terdakwa untuk digabungkan. 

Ke depan LPSK kata Susi akan mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta sidang selanjutnya agar memisahkan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lainnya.

"Sebenarnya kekhawatirannya cuman satu, berkaitan dengan intervensi yang mungkin didapatkan oleh Bharada E dari terdakwa lainnya. Karena keterangan Bharada E berbeda dari yang lainnya," dikutip dari siaran Breaking news Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Meski demikian, dia meyakini Bhrada E akan konsisten terhadap keterangannya dalam persidangan nantinya.

"Tapi pada prisipnya Bharada E itu siap untuk mengungkap kejahatan ini, konsisten dengan keterangannya. Dia ingin menunjukkan itu, mau nggak mau harus siap," katanya.

Ia bilang, keterangan Bharada E akan terpengaruh dengan keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Apakah Bharada E akan terpengaruh ? saya pikir iya. Karena ada beberapa peristiwa yang pada saat rekonstuksi berbeda keterangannya antara Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal." 

Hal serupa juga dikhawatirkan Asep Iwan Iriawan selaku Pakar Hukum Pidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved