Berita Batanghari

Pendaftaraan PPPK Dibuka, di Batanghari Terima 950 Orang Guru dan 5 Tenaga Kesehatan

Tahap pendaftaran PPPK tenaga guru dan tenaga kesehatan sudah dimulai sejak 31 Oktober, dan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Lina Dinanti Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Tahap pendaftaran PPPK tenaga guru dan tenaga kesehatan sudah dimulai sejak 31 Oktober, dan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari Lina Dinanti mengatakan, perekrutan ini untuk memenuhi pembangunan SDM dikalangan profesi guru.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Batanghari menerima alokasi kuota PPPK sebanyak 950 orang dan tenaga kesehatan sebanyak lima orang.

“Setelah waktu pendaftaran berakhir, nanti akan diumumkan hasil seleksi administrasi untuk prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3) serta pelamar umum pada 16-17 November 2022,” katanya, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, dalam penerimaan PPPK khusus guru ada tiga kategori yang menjadi prioritas panitia seleksi, yakni prioritas pertama untuk guru honorer yang lolos passing grade pada 2021 lalu.

Kedua, untuk guru honorer yang masuk kategori dua, guru yang masih aktif mengajar atau disebut prioritas 2.

Ketiga berlaku bagi guru honorer yang telah mengajar di atas tiga tahun atau disebut prioritas tiga.

“Apabila kuota itu tidak terpenuhi maka akan dibuka untuk pelamar umum,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PPPK 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Baca juga: Penerimaan PPPK Tenaga Guru Berbeda, BKPSDM Sarolangun Sebut Hanya Evaluasi

Baca juga: Pendaftaran PPPK di Kabupaten Sarolangun Sudah Dimulai

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved