Berita Kota Jambi

Satu Tahun Penerapan di Kota Jambi, Pajak Take Away Sumbang Peningkatan Pajak dari Sektor Restoran

BPPRD) Nella Ervina mengatakan saat ini realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 82 persen dengan sektor penyumbang tertinggi berasal dari pajak r

TRIBUNJAMBI.COM/SRITUTI APRILIANI PUTRI
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nela Ervina 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan pajak bagi makanan Take Away atau makanan yang dibawa pulang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nella Ervina mengatakan saat ini realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 82 persen dengan sektor penyumbang tertinggi berasal dari pajak restoran.

Nella menjelaskan, pada tahun 2021 pihaknya menargetkan 60 persen dari sektor pajak. Kemudian setelah adanya pajak Take Away, di tahun 2022 target pajak restoran dinaikkan menjadi 80 persen.

"Jadi kenaikan kita, ditargetkan dari pajak Take Away dan juga perluasan dari basis data baru khusus pajak restoran," kata Nella. Rabu, (2/11/2022).

Pada tahun depan, Nella mengatakan untuk pajak restoran ditargetkan mampu mencapai Rp80 miliar.

"Kita berdasarkan kepada kondisi kebiasaan dari masyarakat selaku konsumen, bahwa mereka terbiasa membelanjakan uang diakhir pekan," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Kota Jambi Soroti Dua Bangunan Tak Berizin Disegel, Pengusaha Harus Ikuti Aturan

Baca juga: Realisasi Pajak di Kota Jambi Sudah Capai 82 Persen, Pajak Hotel Mulai Membaik

Baca juga: Tapal Batas di Kecamatan VII Koto Belum Jelas, Ini Kata Pj Bupati Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved