Berita Kota Jambi
Satu Tahun Penerapan di Kota Jambi, Pajak Take Away Sumbang Peningkatan Pajak dari Sektor Restoran
BPPRD) Nella Ervina mengatakan saat ini realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 82 persen dengan sektor penyumbang tertinggi berasal dari pajak r
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan pajak bagi makanan Take Away atau makanan yang dibawa pulang.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nella Ervina mengatakan saat ini realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 82 persen dengan sektor penyumbang tertinggi berasal dari pajak restoran.
Nella menjelaskan, pada tahun 2021 pihaknya menargetkan 60 persen dari sektor pajak. Kemudian setelah adanya pajak Take Away, di tahun 2022 target pajak restoran dinaikkan menjadi 80 persen.
"Jadi kenaikan kita, ditargetkan dari pajak Take Away dan juga perluasan dari basis data baru khusus pajak restoran," kata Nella. Rabu, (2/11/2022).
Pada tahun depan, Nella mengatakan untuk pajak restoran ditargetkan mampu mencapai Rp80 miliar.
"Kita berdasarkan kepada kondisi kebiasaan dari masyarakat selaku konsumen, bahwa mereka terbiasa membelanjakan uang diakhir pekan," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Kota Jambi Soroti Dua Bangunan Tak Berizin Disegel, Pengusaha Harus Ikuti Aturan
Baca juga: Realisasi Pajak di Kota Jambi Sudah Capai 82 Persen, Pajak Hotel Mulai Membaik
Baca juga: Tapal Batas di Kecamatan VII Koto Belum Jelas, Ini Kata Pj Bupati Tebo