Berita Kota Jambi
DPRD Kota Jambi Soroti Dua Bangunan Tak Berizin Disegel, Pengusaha Harus Ikuti Aturan
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili menyoroti penyegelan dua bangunan tak berizin yang dibangun di RT 8 Kompleks Unja Telanai dan di RT 23 Keluraha
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili menyoroti penyegelan dua bangunan tak berizin yang dibangun di RT 8 Kompleks Unja Telanai dan di RT 23 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin.
Ia mengatakan jika memang bangunan tersebut tak berizin maka tindakan penyegelan tersebut sudah sangat tepat dilakukan.
"Kita di Kota Jambi ini kan punya peraturan, Setiap ada pengusaha yang mengembangkan setiap usahanya terutama pembangunan, itu kan harus ada izin mendirikan bangunan sebelum bangunan didirikan," ujar Muhili, Rabu (2/11/2022).
Kata dia Izin Hak Guna Bangunan (HGB) juga harus dimiliki, jika tidak atau belum ada maka tidak boleh mendirikan bangunan.
Sehingga jika ada proses pembangunan dan proses perizinannya masih belum selesai maka pembangunan tersebut harus diberhentikan.
"Harus, memang wajib diberhentikan, sebelum ada proses izinnya dikeluarkan, sekarang kondisinya kan bangun terus sementara izinnya belum ada," tegasnya.
Dirinya minta kepada para pengusaha agar taat aturan, sebelum ada izin maka dilarang mendirikan bangunan.
Selain itu ia juga meminta ketegasan pemerintah daerah jika ada bangunan yang tidak memiliki izin maka harus segera disegel dan diberhentikan serta tidak pandang bulu.
"Ketika ada yang tidak punya izin harus disegel, siapapun itu," tegasnya.
Sementara itu jika bangunan tidak sesuai aturan karena melebihi garis sepandan bangunan (GSB) ia mempersilakan pemerintah untuk membongkar.
"Kalau memang tidak sesuai dengan aturan ya silakan dibongkar, karena perlu diketahui itu ada rekomendasi dari PUPR kekuatan bangunan, garis sepandan jalan (GSB) itu harus diikuti," ungkapnya.
Jika aturan tersebut tidak ditindaklanjuti maka bangunan tersebut dianggap tidak layak dan harus dikaji ulang bahkan kata Muhili bila perlu dibongkar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kumpulan Link Video Viral TikTok dan Twitter: Ada Gemoy Aduhai, Kebaya Merah dan Zicho Diselingkuhi
Baca juga: Dewan Minta SMA Titian Teras Bungo Kembali Dimanfaatkan untuk Mengatasi Persoalan PPDB 2023
Baca juga: Realisasi Pajak di Kota Jambi Sudah Capai 82 Persen, Pajak Hotel Mulai Membaik