Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Tunjukan Sandal Brigadir Yosua yang Dipakai Sebelum Tewas

Kamaruddin Simanjuntak membawa sandal Brigadir Yosua Hutabarat  yang dipakai korban sebelum ditembak..

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Video Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak membawa sandal Brigadir Yosua Hutabarat  yang dipakai korban sebelum ditembak.. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak membawa sandal Brigadir Yosua Hutabarat  yang dipakai korban sebelum ditembak..

Barang bukti berupa sandal ditunjukkan Kamaruddin Siamnjuntak kepada awak media saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak dalam rangka memberikan kesaksian bersama 11 orang keluarga Brigadir Yosua laiinya di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Kepada awak media, Kamaruddin mengungkapkan bahwa kedatangannya ke PN Jakarta Selatan kali ini membawa sejumlah barang bukti yang dimiliki Brigadir Yosua.

Nantinya barang bukti berupa sendal yang dikenakan terakhir kali oleh Brigadir Yosua itu dikataklan Kamaruddin akan ditunjukkan kepada majelis hakim.

kamaruddin meyakini bahwa sendal yang dipegangnya itu merupakan barang bukti yang dipakai Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami bawa sandal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sandal tersebut kata dia didapat dengan kondisi masih terdapat bercak darah dari Brigadir Yosua yang dikirim langsung keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Jambi.

Akan tetapi, sandal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.

"Inilah barang bukti yang masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan kesiapan keluarga Brigadir Yosua untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Persiapan kita cuma satu, yaitu berdoa supaya setan setan atau kuasa iblis yang ada pada para pelaku itu lari terbirit-birit karena kuasa doa. Karena doa orang benar besar kuasanya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkap harapan keluarga kliennya itu dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Keluarga brigadir Yosua berharapara pelaku benar-benar bertobat dan sadar atas perbuatannya.

"Harapannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR sadar dan betobatlah, supaya berkat Tuhan ada pada kamu dan ada jalan keluar bagi masalahmu," ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Selasa (1/11/2022).

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 9.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir Yosua juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.

Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir Yosua yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir Yosua.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kenakan Pakaian Hitam di Persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawati, Keluarga Brigadir Yosua Jadi Saksi

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir Yosua untuk Pertama Kali

Sumber: Bola
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved