Nikita Mirzani Ditahan

Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang: Supaya Tersangka Tidak Melarikan Diri

Selasa malam (25/10/2022), Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Artis Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Selasa malam (25/10/2022), Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap alasan penahanan Nikita Mirzani.

Disebutkannya bahwa ada dua alasan Nikita Mirzani, ditahan pada Selasa malam yakni alasan obyektif dan subyektif.

Diketahui sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.

Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.

Baca juga: Hari Pertama Aktifitas Nikita Mirzani Dipenjara, Nyai Wajib Ikut Lakukan Ini, Belum Boleh Dibesuk!

Baca juga: Kok Bisa Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Dipenjara Sampai Nangis Histeris, Bukan Orang Biasa!

Baca juga: Miris Kondisi Sel Tahanan Nikita Mirzani, Tidur Bareng 8 Orang Sekamar dengan Satu Kipas

Kepala Kejari Serang itu pun menjelaskan alasan obyektif dan subyektif penahan Nikita Mirzani.

Untuk alasan obyektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk alasan subyektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.

Sementara itu Freddy D Simanjutntak mengaku bahwa Nikita Mirzani sempat menolak saat akan ditahan dalam prosss pelimpahan berkas tahap dua itu.

Namun pihak Kejari Serang langsung melakukan pendekatan sehingga Nikita Mirzani bersedia untuk ditahan.

“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujar Freddy D Simanjuntak.

“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved