Sidang Ferdy Sambo

12 Saksi Kembali Dihadirkan pada Sidang Bharada Eliezer Siang Ini

Sebanyak 12 orang saksi yang memberikan keterangan di persidangan terdakwa Bharada E Rabu (26/10/2022) siang ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Polri TV
Kamaruddin Simanjuntak memberi kesaksikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 12 orang saksi yang memberikan keterangan di persidangan terdakwa Bharada E Rabu (26/10/2022) siang ini.

Setelah pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan pada  agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi.

Dikutip dati iaran langsung Youtube Kompas TV, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.

Dikatakan hakim bahwa pemeriksaan saksi tersebut yakni sebanyak 12 orang yang terdiri dari keluarga korban dan pengacara keluarga.

"Agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan 12 orang saksi dari korban dan keluarganya," kata Majelis dikutip Tribunjambi.com, Rabu (26/10/2022).

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) nanti pada pukul 9.30 WIB.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawati Ditolak

HAKIM TOLAK EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Putri Candrawathi, maka majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Putri Candrawathi tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi melalui Kuasa Hukumnya.

"Satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum tersebut (Putri Candrawathi). Dua, menetapkan perkara nomor 797 PN Jakarta Selatan untuk dilanjutkan," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.

Baca juga: Hasil Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo, Semua Keberatan Kuasa Hukum Ditolak


EKSEPSI FERDY SAMBO DITOLAK


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved