Sidang Ferdy Sambo

Hasil Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo, Semua Keberatan Kuasa Hukum Ditolak

Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. 

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Hasil Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo, Semua Keberatan Kuasa Hukum Ditolak 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hubatarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo, menetapkan putusan sela, Rabu (26/10/2022). 

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Wahyu sebagai hakum ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai hakim anggota, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

"Menolak keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan.

Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. 

Putusan sela ini berkaitan dengan suatu peristiwa bila terdakwa mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 petang.

Pada awalnya kematian Brigadir Yosua disebut akibat baku tembak antara korban dengan Bharada Richard Eliezer.

Belakangan terungkap yang terjadi adalah penembakan searah terhadap Brigadir Yosua.

Lima orang menjadi terdakwa pada perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Para terdakwa dijerat ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Selain terdakwa pembunuhan, juga turut diseret ke persidangan perkara obstruction of justice melibatkan sejumlah perwira kepolisian.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Beri Apresiasi

Baca juga: Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved