PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengabulkan sebagian permohonan Loupoldo Pilas dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengabulkan sebagian permohonan Loupoldo Pilas dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Batanghari.
Sidang putusan di ruang sidang Cakra II PN Jambi itu dipimpin Hakim tunggal, Otto Edwin dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Hendra Ambarita dan Termohon JPU Kejari Batanghari.
Pada putusan itu, hakim menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon Loupoldo Pilas untuk sebagian.
"Menetapkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-04/L.5.11/Fd.1/09/2022, adalah tidak sah," kata Hakim Kamis (20/10).
Amar putusan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon (Kejari Batanghari) itu tidak sah.
Baca juga: Kejari Tanjabtim Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian, Tukang Bangunan Jadi Tersangka
Tidak sah itu sebagaimana penetapan tersangka dalam pekerjaan pembangunan SPALD-T yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah.
Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan," kata hakim.
Selain mengabulkan sebagian permohonan itu, hakim juga menolak petitum untuk penghentian penyidikan terhadap pemohon.
Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fahmi enggan memberikan tanggapan kepada awak media atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dia beralasan ingin melihat putusan terlebih dahulu.
"Lihat putusan dulu," kata Fahmi saat dimintai tanggapan oleh awak media usai sidang.
Baca juga: Tersangka Korupsi SPALD-T Batanghari Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tanyakan Alat Bukti
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Hendra Ambarita, mengapresiasi putusan praperadilan tersebut.
"Praperadilan hari ini menjawab bahwa kebenaran, keadilan yang kita perjuangkan masih ada. Tidak tentang pokok perkaranya tapi syarat formal dalam penetapan tersangkanya menurut kita cacat," katanya.
Hendra menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan jika sejak awal telah melihat kesewenang-wenangan yang dilakukan penyidik Kejari Batanghari.
"Di mana terhadap tiga sprindik (surat perintah penyidikan yang digunakan terhadap tiga tersangka yang hari ini sudah terpidana karena sudah inkrah) itu digunakan lagi untuk menetapkan klien kita sebagai tersangka," kata dia.
Menurutnya bahwa perbuatan itu sangat bertentangan dengan hukum acara pidana.
"Melanggar peraturan yang dikeluarkan institusi jaksa itu sendiri," tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Berkas Tersangka Masih Dilengkapi Penyidik Polda Jambi
Peraturan yang dimaksud Hendra adalah Perja nomor 17 tahun 2014, tentang perubahan atas Perja nomor 39 tahun 2010.
"Ada melampaui batas (waktu) dari diterbitkannya spindik ketika tidak asa identitas. Kalau tidak salah itu maksimal 50 hari setelah diterbitkan sprindik, itu harus diterbitkan penetapan tersangka," ujarnya.
Mengenai perintah untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan, Hendra menyampaikan bahwa sesuai amar putusan bahwa jaksa harus segera mengeluarkan Laopoldo Pilas dari dalam tahanan per hari ini. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News