Kejari Tanjabtim Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian, Tukang Bangunan Jadi Tersangka

Kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur ekspose Restoratif Justice dalam kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur ekspose Restoratif Justice dalam kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah yang merupakan pekerja bangunan, berasal dari Kabupaten Bandung.

Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari menjelaskan, kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah akhirnya  disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

"Juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat," kata Yenita, Selasa (18/10/2022).

Lanjutnya, dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi.

Baca juga: Aksi Pencurian Meteran Air di Jambi Meresahkan, 2 Meteran Air di Jelutung Digasak Waktu Berdekatan

Dia menerangkan, kasus pencurian ini bermula pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib ketika Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di MTS saat pulang dari Pasar Blok D melihat Honda Scoopy milik Lastani yang dipinjam oleh Rikal Anwari untuk mencari kontrakan.

Dengan posisi kunci motor yang tergantung sehingga muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut. 

"Setelah tersangka Robi melihat situasi dan dirasakan cukup aman maka ia Tersangka membawa sepda motor Honda Scoopy ke arah jalan luar hingga sampai disalah satu rumah saksi Kartini untuk meletakkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah sambil berkata untuk titip terlebih dahulu," terangnya.

Baca juga: Warga Pergoki Pelaku Percobaan Pencurian Tembaga Listrik di Pematang Sulur Kota Jambi

Tak lama kemudian Robi didatangi oleh Saksi Rikal Anwari dan Saksi Agus bersama-sama dengan Saksi Bahtiar bin Agus Suhana yang mengaku melihat Tersangka Robi membawa motor Honda Scoopy dan menanyakan kembali ke Tersangka Robi namun tetap dibantah dan tidak diakuinya sehingga sekira pukul 17.30 WIB Tersangka Robi diserahkan ke Polisi dari Polsek Gergai.  

"Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali," tuturnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved