Berita Jambi

Update Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Berkas Tersangka Masih Dilengkapi Penyidik Polda Jambi

Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, belum ada perkembangan setelah kejaksaan mengembalikan 2 berkas tersan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Pembangunan Puskesmas Bungku yang diduga dikorupsi, salah satu tersangkanya yakni Kadinkes Batanghari berinisial EY. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, belum ada perkembangan setelah kejaksaan mengembalikan 2 berkas tersangka berinisial RH dan ZF.

Kasubdit III Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Irman mengatakan pemberkasan 2 tersangka itu masih berproses.

Ade belum memastikan kapan berkas ini diserahkan lagi kepada kejakasaan. Yang jelas, ia bilang secepatnya.

"Masih diproses. Secepatnya (diserahkan ke kejaksaan," ujarnya, Senin (17/10).

Sebagaimana berita sebelumnya, pembangunan puskesmas ini menggunakan DAK anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya dilakukan PT Mulia Permai Laksono,

Menurut versi kepolisian, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari memerintahkan dana tersebut dicairkan 100 persen walau pembangunan puskesmas ini belum selesai. Lalu, timbul kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 6,3 miliar. Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, kepolisian mengungkapkan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan.

Namun, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari. Sebelum sertifikat ini terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.

Walau di baliknya ada kasus korupsi, Puskesmas Bungku masih beroperasi. Sedangkan Elfi Yennie mundur dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari.

Sementara itu, Syahlan Samosir, pengacara para tersangka, mengatakan belum mendapatkan informasi perkembangan kasus ini. Menurutnya, tidak heran apabila polisi kesulitan melengkapi berkas tersangka lantaran unsur pidananya tidak terbukti.

"Kalau menurut kita tidak terbukti unsurnya itu," ujarnya, Senin (17/10).

Ia mengatakan akhir September lalu kejaksaan mengembalikan berkas tersangka kepada polisi agar segera dilengkapi.

"Belum ada info terbaru. Kita tahunya ada pengembalian berkas saja," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi, jaksa peneliti perkara korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, telah mengembalikan 2 berkas perkara kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Senin (26/10).

Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 7 orang. Sebanyak 5 tersangka di antarnya, sudah P21, yakni Elfi Yennie yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari, serta Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan, Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam pembangunan puskesmas tersebut. Sedangkan tersangka berinisial RH dan ZF, masih belum lengkap berkasnya sehingga dikembalikan kepada penyidik.

“Perkara ini sudah berjalan lebih 2 tahun. Tarik ulurnya luar biasa. Dari dinas kesehatan, kontraktor, sebenarnya ini tidak masalah,” ujarnya, Minggu (18/9).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Waspada Gelombang di Perairan Tanjabtim, BPBD Sebut Ombak Bisa Capai Enam Meter

Baca juga: Pajak Reklame di Kota Jambi Masih Digenjot, Ada Dampak Penertiban

Baca juga: Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawati: Saya Tidak Mengerti

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved