Berita Kota Jambi
Pajak Reklame di Kota Jambi Masih Digenjot, Ada Dampak Penertiban
Realisasi penerimaan pajak dari reklame di Kota Jambi pada triwulan ke III semester II baru sebesar 35 persen dari 1700 objek pajak dari data 2021 hin
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Jambi pada triwulan ke III semester II baru sebesar 35 persen dari 1700 objek pajak dari data 2021 hingga 2022.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan data 1700 tersebut merupakan insidentil dan tidak insidentil.
Data insidentil ini bersifat dinamis sehingga tidak dapat dijadikan sebagai patokan penerimaan pajak. Terlebih penerimaan pajak tersebut dipengaruhi penertiban reklame yang dilakukan belakangan ini.
"Realisasi penerimaan pajak dari reklame di Kota Jambi baru sebesar 35 persen dari 1700 objek pajak dari data 2021 hingga 2022. Jumlah objek itu bersifat Insidentil dan tidak Insidentil. Insidentil ini sangat dinamis, sangat fluktuatif. Kadang kadang dalam minggu ini banyak, minggu depan tidak ada. Jadi itu tidak bisa dijadikan patokan," katanya Senin (17/10/2022).
Dari pemetaan yang dilakukan, Nella mengklaim bahwa tidak banyak pelaku pajak yang melakukan penunggakan. Sebab pembayaran pajak terus dilakukan penagihan oleh tim.
Penagihan pajak tersebut dikatakannya bahwa Pemkot Jambi melakukan kerjasama dengan beberapa pihak.
Dia juga mengungkapkan bahwa setiap diwacanakan pemanggilan, pelaku usaha kooperatif sehingga tidak dilakukan pemanggilan selanjutnya.
Namun disisi lain, Nela mengakui bahwa pihaknya kehilangan jejak pelaku usaha yang melakukan penunggakan pajak.
"Ada beberapa kita kehilangan jejak, seperti Geprek Bensu. Kami dapat informasi bahwa tutup, dan kami akan tindak lanjuti kelapangan, tentunya kami ada data pemiliknya. Kita akan tetap nindaklanjuti," katanya.
Kata Nella, dalam rangka optimalisasi perpajakan reklame itu BPPRD akan membuat KTA digital. Semua itu dilakukan untuk mempermudah petugas dilapangan dan secara simultan menyampaikan data pemilik reklame ke PTSP.
Sehingga dapat dilakukan pengkajian dan pengawasan terhadap reklame yang tidak memiliki izin dengan sistem supporting data.
"Setidak tidaknya ini (KTA Digital) untuk membantu bidang pengawasan di PTSP untuk melakukan pengawasan mana yang berizin atau tidak," katanya.
"Kita berusaha untuk bagaimana caranya supaya para pelaku (pemilik) reklame selain patuh membayar pajak tetapi juga perizinan," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawati: Saya Tidak Mengerti
Baca juga: Lautaro Martinez Dan Bastoni Ungkap Penyebab Kebangkitan Inter Milan, "Ada Percakapan Jujur"
Baca juga: KONI Provinsi Jambi Gelar Rapat Kerja Wujudkan Olahraga Berprestasi
Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya |
![]() |
---|
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|
Ini Wilayah Rawan Banjir di Kota Jambi |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Damkar Kota Jambi Siapkan Alat dan Personil |
![]() |
---|