Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawati: Saya Tidak Mengerti

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO
Putri candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Sidang Putri Candrawathi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati.

Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Di ruang sidang, Putri Candrawati didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.

Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.

"Ya saya tidak mengerti," kata Putri candrawati.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.

Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.

"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawati lagi.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved