Sidang Ferdy Sambo
Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Putri Candrawati: Saya Tidak Mengerti
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.
"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.
Selanjutnya, Arman Hanis mengatakan mereka akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan. Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.
Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma.
Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama.
Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum. (*)
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Tak Lanjutkan Menonton Pembacaan Dakwaan Putri Candrawathi Karena Hujan Petir
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Penjelasan Pengacara Penyebab Putri Candrawati Tidak Lapor ke Polisi
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Simak Sidang Ferdy Sambo, Sesekali Mencatat yang Didengar dari Dakwaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221017-putri-candrawati-istri-sambo.jpg)