Sidang Ferdy Sambo
Permohonan Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Pengamat
Permohonan eksepsi Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ditolak majelis hakim, Kamis (2010/).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Bharada E berharap bisa bertemu Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.
“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.
Di antara eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.
Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.
Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.
Dalam sidang pekan depan ada sejumlah saksi yang dihadirkan.
Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi
Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Hampir Dibongkar 4 Bawahan, Ferdy Sambo Nangis untuk Meyakinkan
Baca juga: Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto Karena Serahkan DVR CCTV Komplek Rumdin ke Penyidik Polres Jaksel