Sidang Ferdy Sambo

Permohonan Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Pengamat

Permohonan eksepsi Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ditolak majelis hakim, Kamis (2010/).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOLASE/CAPTURE POLRI TV
Permohonan eksepsi Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ditolak majelis hakim, Kamis (2010/). 

Bharada E berharap bisa bertemu Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.

“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.

Di antara eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.


Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.

Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.

Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.

Dalam sidang pekan depan ada sejumlah saksi yang dihadirkan.

Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi

Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Hampir Dibongkar 4 Bawahan, Ferdy Sambo Nangis untuk Meyakinkan

Baca juga: Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto Karena Serahkan DVR CCTV Komplek Rumdin ke Penyidik Polres Jaksel

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved