Sidang Ferdy Sambo

Permohonan Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Pengamat

Permohonan eksepsi Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ditolak majelis hakim, Kamis (2010/).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOLASE/CAPTURE POLRI TV
Permohonan eksepsi Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ditolak majelis hakim, Kamis (2010/). 

TRIBUNJAMBI.COM - Permohonan eksepsi Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ditolak majelis hakim, Kamis (2010/).

Majelis hakim menolak permohonan Ferdy Sambo dalam sidang dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Penolakan eksepsi Ferdy Sambo ini telah diprediksi sejumlah pengamat sebelum persidangan.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut jika nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, bakal ditolak hakim.

Menurutnya eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya yakin itu pasti nanti eksepsinya akan ditolak oleh hakim dalam putusan sela," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Surat dakwaan itu terlihat JPU fokus dalam 2 hal.

Pertama adalah perkara pidana pembunuhan dan merintangi penyidikan.

Poin keberatan Sambo adalah dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, termasuk soal keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf dan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Gayus menilai jika  eksepsi yang menyinggung JPU tidak menguraikan peristiwa di Magelang bukan berarti dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap. 

"Kalau jaksa itu yang dipakai skenario terdakwa 1 (Ferdy Sambo). Dugaan pelecehan itu mereka anggap bagian dari skenario, tetapi kalau itu mau dibahas juga tidak akan masuk karena fokus dakwaan adalah locus (tempat kejadian perkara), tempus (waktu kejadian perkara), dan identitas terdakwa," ucap Gayus.

 

Bharada E Minta Dihadapkan Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berharap segera dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bharada E ingin menunjukan kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E berharap bisa bertemu Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.

“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.

Di antara eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.


Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.

Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.

Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.

Dalam sidang pekan depan ada sejumlah saksi yang dihadirkan.

Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi

Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Hampir Dibongkar 4 Bawahan, Ferdy Sambo Nangis untuk Meyakinkan

Baca juga: Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto Karena Serahkan DVR CCTV Komplek Rumdin ke Penyidik Polres Jaksel

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved