Sidang Ferdy Sambo

Baiquni Wibowo Gemetar dan Takut saat Lihat CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup, Ragu saat Minta Dihapus

Dalam dakwaan disebutkan peran Baiquni Wibowo pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam dakwaan disebutkan peran Baiquni Wibowo pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Pada sidang dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), Jaksa Penuntut Umu (JPU) menyebutkan jika Baiquni Wibowo bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dihubungi oleh mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV itu.

“Beq tolong copy dan lihat isinya,” sebut Chuck Putranto seperti disampaikan jaksa

“Enggak apa-apa nih?” tanya Baiquni Wibowo ragu.

Baca juga: Bibi dan Paman Brigadir Yosua Saksikan Sidang Obstruction of Justice

Baca juga: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua

“Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam,” jawab Chuck Putranto.

Kemudian, jaksa menambahkan, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo agar dapat mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya.

Setelah mengambil DVR itu, Baiquni Wibowo kembali ke Mabes Polri untuk menyalin isi rekaman.

Tindakan Baiquni Wibowo yang menyalin isi DVR yang menjadi bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan, merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.

Setelah itu, Baiquni Wibowo kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga dengan membawa flashdisk dan laptop, serta menunjukkan data rekaman yang telah disalin kepada Chuck pada 13 Juli.

"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni Wibowo kepada Chuck saat itu.

Sampai di sana, Chuck melaporkan hal itu kepada AKBP Arif Rachman Arifin dan menawarinya untuk melihat isi rekaman DVR yang telah disalin.

Akhirnya, ketiganya melihat isi salinan rekaman bersama AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Setelah melihat, Chuck sempat bertanya lantaran Brigadir Yosua masih hidup.

Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Arif Rachman Tahu Tewasnya Brigadir J Bukan Karena Tembak Menembak

Isi rekaman itu pun berbeda dengan pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut bahwa Brigadir Yosua sudah meninggal saat dirinya tiba di rumah dinas.

Mendengar hal tersebut, Baiquni Wibowo kemudian memutar ulang isi rekaman dan keempatnya melihat dan memastikan bila Yosua masih hidup.

Saat itu, Brigadir Yosua terlihat sedang berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas.

Melihat hal tersebut, Arif lantas menghubungi mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan seraya gemetar dan takut. Oleh Hendra, Arif diajak menemui Sambo di ruang kerjanya untuk melaporkannya.

Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman.

Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih.

Kemudian, Arif menyampaikan permintaan Sambo kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu. Baiquni pun tak serta merta mengamini permintaan itu.

"Yakin bang?" tanya Baiquni.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk memback-up file pribadi sebelum mem-format laptopnya.

Jaksa menilai, meskipun ada ancaman dari Ferdy Sambo, tindakan Baiquni Wibowo yang menghapus isi rekaman tersebut sepatutnya tidak dilakukan.

Jaksa pun menyebut bahwa Baiquni Wibowo telah melakukan sebuah tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem eletronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bibi dan Paman Brigadir Yosua Saksikan Sidang Obstruction of Justice

Baca juga: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua

Baca juga: HUT Tanjabtim Ke-23 Paripurna Istimewa Digelar Besok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved