Sidang Ferdy Sambo
Dari Rekaman CCTV, Arif Rachman Tahu Tewasnya Brigadir J Bukan Karena Tembak Menembak
Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua menjalani sidang perdana
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (109/10/2022).
Pada dakwaan yang dibacakan JPU, Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak.
"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak," ujar jaksa.
JPU kemudian menambahkan bahwa saat mengetahui hal itu, seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapapun.
"Dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Bharada E Minta Hakim Untuk Hadirkan Ferdy Sambo Cs: Supaya Tidak Berlarut-larut
Baca juga: Komjen Agus Nurpatria Berperan Ambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo, 2 Rekaman Penting Diambil
Selain Arif Rachman Arifin, sidang terkait perkara obstruction of justice juga mengagendakan 5 terdakwa lainnya yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni, serta Chuck Putranto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada sesi kedua pada hari ini.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan JPU: Lihat Rekaman CCTV, Arif Rachman Tahu Kematian Brigadir J Bukan karena Tembak Menembak,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bharada E Minta Hakim Untuk Hadirkan Ferdy Sambo Cs: Supaya Tidak Berlarut-larut
Baca juga: Komjen Agus Nurpatria Berperan Ambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo, 2 Rekaman Penting Diambil
Baca juga: Arif Rachman Sempat Curiga Kematian Brigadir J Setelah Lihat CCTV dan Masih Hidup di Rumdin Sambo