Sidang Ferdy Sambo
Komjen Agus Nurpatria Berperan Ambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo, 2 Rekaman Penting Diambil
Dalam dakwaan, Agus Nurpatria disebut memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam dakwaan, Komjen Agus Nurpatria disebut memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus Nurpratria merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Komjen Agus Nurpatria menjadi terdakwa bareng Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Peran Komjen Agus Nurpatria pada obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua, terungkap pada dakwaan Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Kombes Agus Nurpatria mendapatkan perintah dari Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Hasilnya, Kombes Agus Nurpatria atas bantuan AKP Irfan Widyanto menemukan ada 20 CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Arif Rachman Sempat Curiga Kematian Brigadir J Setelah Lihat CCTV dan Masih Hidup di Rumdin Sambo
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Bungkal Tebo Heboh Penemuan Mayat Pria Gantung Diri
Namun berdasarkan perintah Brigjen Hendra Kurniawan, mereka diminta untuk mengambil CCTV yang penting saja.
Lalu, Kombes Agus Nurpatria memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV vital.
Letak kedua CCTV itu diketahui berada di lapangan basket depan rumah dinas dan CCTV di rumah els Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang baru sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.
Karena itu, Jaksa menyatakan bahwa Agus Nurpatria mengetahui betul bahwa kedua CCTV itu merupakan petunjuk yang kuat.
"Atas dasar tersebut terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah Ferdy Sambo di komplek perumahan Polri Duren Tiga," jelas Jaksa.
Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.