Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Minta Hakim Untuk Hadirkan Ferdy Sambo Cs: Supaya Tidak Berlarut-larut
Bharada E mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian.
Atas permohonan ini, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya.
"Kemarin kan kami sudah memohon ke majelis ya, kami berharap permohonan kami diterima," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022).
"Majelis sampaikan itu akan menjadi pertimbangan majelis," ucapnya.
Ronny mengatakan, permohonan itu ia ajukan karena Bharada E ingin proses persidangan berjalan dengan cepat.
"Supaya tidak berlarut-larut, siapa benar (dan) siapa salah di sini ingin kami buktikan," ujarnya.
Baca juga: Komjen Agus Nurpatria Berperan Ambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo, 2 Rekaman Penting Diambil
Baca juga: Arif Rachman Sempat Curiga Kematian Brigadir J Setelah Lihat CCTV dan Masih Hidup di Rumdin Sambo
Bharada E, kata Ronny Talapessy, sudah menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga ia ingin segera masuk ke tahap pembuktian.
"Klien kami secara gentle menerima dakwaan tersebut. Itu makannya kami masuk ke pembuktian," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa catatan dari dakwaan JPU yang akan diuji di persidangan selanjutnya.
"Terkait niat, terkait kehendak, kan kemarin disampaikan oleh dakwaan jaksa 'turut menyatakan kehendak bersama Ferdy Sambo', nah itu menjadi salah satu catatan kami," ungkapnya.
Ia menilai beberapa catatan dari dakwaan JPU tersebut bisa ia tangkis dengan mengundang sejumlah pakar atau saksi ahli.
"Kami kan punya pembelaan ya, menurut kami hal-hal yang disampaikan jaksa penuntut umum itu bisa kami tangkis di persidangan dengan pembelaan kami, dengan saksi dan ahli yang kami ajukan," ujarnya.
Pada persidangan yang digelar perdana pada Selasa (18/10/2022) Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Menurut Ronny Talapessy, eksepsi merupakan pokok perkara yang harusnya disampaikan pada saat pembuktian.
"Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, tidak tepat ya, harusnya di pembuktian," ujarnya.
"Tapi ada pengacara yang menggunakan eksepsi sebagai pembelaan mereka ya, coba menyampaikan lebih dahulu agar hakim melihat kasus ini lebih jelas atau terpengaruh ya," lanjut dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komjen Agus Nurpatria Berperan Ambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo, 2 Rekaman Penting Diambil
Baca juga: Arif Rachman Sempat Curiga Kematian Brigadir J Setelah Lihat CCTV dan Masih Hidup di Rumdin Sambo
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Pemuda di Desa Bungkal Tebo Gantung Diri