Sidang Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo Gemetar dan Takut saat Lihat CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup, Ragu saat Minta Dihapus
Dalam dakwaan disebutkan peran Baiquni Wibowo pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Isi rekaman itu pun berbeda dengan pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut bahwa Brigadir Yosua sudah meninggal saat dirinya tiba di rumah dinas.
Mendengar hal tersebut, Baiquni Wibowo kemudian memutar ulang isi rekaman dan keempatnya melihat dan memastikan bila Yosua masih hidup.
Saat itu, Brigadir Yosua terlihat sedang berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas.
Melihat hal tersebut, Arif lantas menghubungi mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan seraya gemetar dan takut. Oleh Hendra, Arif diajak menemui Sambo di ruang kerjanya untuk melaporkannya.
Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih.
Kemudian, Arif menyampaikan permintaan Sambo kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu. Baiquni pun tak serta merta mengamini permintaan itu.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk memback-up file pribadi sebelum mem-format laptopnya.
Jaksa menilai, meskipun ada ancaman dari Ferdy Sambo, tindakan Baiquni Wibowo yang menghapus isi rekaman tersebut sepatutnya tidak dilakukan.
Jaksa pun menyebut bahwa Baiquni Wibowo telah melakukan sebuah tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem eletronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bibi dan Paman Brigadir Yosua Saksikan Sidang Obstruction of Justice
Baca juga: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua
Baca juga: HUT Tanjabtim Ke-23 Paripurna Istimewa Digelar Besok