Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dilanjut Besok
JPU Kejari Bangko akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan perkara pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi kembali akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko untuk memberikan keterangan di persidangan perkara pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur dan kontraktor itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.
Berdasarkan jadwal yang dicantumkan dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi akan diselenggarakan Senin (17/10/2022).
Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi berikutnya dari JPU yang dipimpin Arie Pratama.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendatangkan tiga orang pengawai Negeri yang saat pelaksanaan proyek berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
JPU sebut bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan menguatkan pembuktian dugaan korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus dugaan korupsi proyek SPALD-T Batanghari Divonis, Berikut Putusannya
Sementara kuasa hukum terdakwa sebut tidak puas dengan keterangan saksi karena tidak ada yang diketahui saksi selaku PPTK.
Sidang dugaan korupsi terkait penyedia jasa kebersihan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 hingga 2021 dilanjutkan di PN Tipikor Jambi, Senin (10/10/2022) lalu.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan Arie Pratama selaku JPU merupakan PPTK jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Arie Pratama menyebutkan bahwa keterangan ketiga saksi dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan mantan direktur RSUD dan penyediaan jasa.
"Dari hasil pemeriksaan bagi kami ini menguatkan pembuktian. Dari hasil pemeriksaan tadi PPTK mengatakan memang para pekerja kebersihan tidak sesuai dengan nama nama yang tertuang dalam kontrak," katanya.
Selain itu dari keterangan saksi didapatkan fakta bahwa pencairan dalam kontrak dilakukan bulan Maret, ternyata nyatanya pada bulan Januari.
"Pada saat penandatanganan kontrak itu memang tidak dilakukan saling berhadapan antara direktur dengan pihak rekanan, yang menandatangani nama direktur Cv Bukit Mas, Ropi adalah terdakwa Pebi Yonoka," ungkapnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dipindahkan ke Lapas Jambi
Namun penandatanganan itu dikatakan JPU tetap diketahui oleh Berman Saragih selaku Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Sementara itu Afriansyah, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keterangan ketiga saksi.
"Yang jelas keterangan mereka semua (tiga orang saksi yang dihadirkan) kami tidak puas pada hati ini. Karena memang PPTK punya wewenang, tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan. Tapi ternyata mereka tidak mengetahui (peraturan) itu," ungkapnya.
Bahkan dari keterangan saksi itu didapatkan bahwa merek tidak pernah mendapatkan pembinaan dari pihak pengadaan barang dan jasa.
Sehingga menurutnya terjadi kesemrawutan dalam pengadaan proyek di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
"Mereka tidak pernah mendapatkan pembinaan dari lembaga pengadaan barang dan jasa. Saya pikir ini agak serampangan ini pelaksanaan proyek dari PPTK," katanya.
Baca juga: Polres Luwu Dicoreti Sarang Korupsi dan Sang Pungli, Kapolres Sebut Pelakunya Anggota
Oleh karena itu pihaknya memint kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari unit pelaksanaan barang dan jasa ke persidangan.
Dari keterangan saksi itu juga menurut Afriansyah merugikan kliennya karena terjadi kelalaian dalam menjalan tugas dan tanggung jawab.
"Sangat kita sayangkan PPTK ini banyak tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Sehingga ini sangat merugikan klien kami," tandasnya.
Menanggapi saksi untuk dihadirkan itu, JPU mengatakan juga akan menghadirkan saksi dari ULP Kabupaten Merangin. Namun untuk jadwalnya masih disusun.
Saat ini kedua terdakwa telah dipindahkan dipindahkan ke Lapas Jambi dan direncanakan akan mengikuti persidangan secara langsung atau offline.
Dipindahkannya Berman Saragih selaku Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 hingga 2021 dan Pebi Yonoka selaku Direktur Cv Bukit Mas, Penyedia Jasa Kebersihan atas keputusan hakim.
Keduanya telah mendekam di Lapas Jambi dikatakan Arie sejak Jumat (7/10/2022).
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-RSUD-Kolonel-Abunjani.jpg)