Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Berupaya Lepas dari Semua Jerat Hukum, Martin Sebut Bharada E Mau Dikorbankan

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan Ferdy Sambo sedang berusaha lepas dari jerat hukum.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/SUANG SITANGGANG
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat 

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Keluarkan Aplikasi Simpang Bara, Truk Tidak Terdaftar Dilarang Melintas

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Oktober 2022, Aldebaran Mencurigai Detektif yang Menangani Kasus Andin

Baca juga: Tsamara Amany Sayangkan Sikap Lesti Kejora yang Cabut Laporan Rizky Billar: Harusnya Dilawan!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved