Berita Jambi
Polda Jambi Keluarkan Aplikasi 'Simpang Bara', Truk Tidak Terdaftar Dilarang Melintas
Upaya pengaturan transportasi truk batu bara, Polda Jambi bersama dengan Satgas Batu Bara meluncurkan aplikasi Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya pengaturan transportasi truk batu bara, Polda Jambi bersama dengan Satgas Batu Bara meluncurkan aplikasi Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi ini merupakan gagasan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk melakukan pengawasan terpusat permasalah truk angkutan batu bara.
Lebih lanjut, kata Dhafi, aplikasi berfungsi ini untuk mendata jumlah truk batu bara yang keluar dari mulut tambang, dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.
Di mana, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata (nomor polisi) truk yang mengambil tambang ke masing-masing perusahaannya.
Kata Dhafi, truk batu bara yang terdata dari masing-masing perusahaan ini merupakan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa tambang batu bara.
"Jadi, nanti setiap perusahaan memasukkan nomor polisi truk batu bara ke dalam aplikasi Simpang Bara yang mengambil tambang pada perusahaannya," kata Dhafi, Minggu (16/10/2022).
"Intinya ini untuk penyelerasan atau terigntrasinya jumlah truk yang keluar harus sama yang masuk ke pelabuhan. Jadi satu sistem pola pengawasannya melalui pihak kepolisian," katanya.
Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan kapasitas pelabuhan dengan jumlah truk batu bara, di mana, saat ini pelabuhan hanya mampu menampung 3500 hingga 4000 truk batu bara.
Sehingga, dengan aplikasi ini truk batu bara yang keluar dari mulut tambang akan sesuai dengan daya tampung pelabuhan pembongakaran di Talang Duku.
Tidak hanya itu, pelabuhan juga tidak bisa melakukan pembongkaran jika ada truk batu bara yang tidak terdaftar di aplikasi Simpang Bara, dan itu akan diamankan, dan tidak diperbolehkan melakukan pembongkaran.
"Nanti pas pembongkaran kita barcode atau cari nomor polisinya tidak muncul di aplikasi ya tidak bisa dibongkar muatannya. Kalau ini dilaksanakan, bisa teratur dan tidak akan ada penumpukan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan," kata Dhafi.
Dhafi mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang bertanggung jawab dan mengkur daya masing-masing perusahaan berdasarkan hasil kordinasi.
Dengan kehadiran aplikasi ini, diharapkan dapat menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi, serta menurunkan angka kecelakaan.
"Karena faktor lain yang sangat berpotensi sebabkan kemacetan itu ya tidak sesuainya atau banyaknya truk yang keluar dari mulut tambang dengan daya tampung pelabuhan tempat pembongkarannya," sebut Dhafi.
Ke depan, aplikasi ini juga bisa membantu pihak Dishub yang terkendala dalam mendata kendaraan angkutan batu bara, serta membantu proses pemberian nomor lambung pada kendaraan truk batu bara.