Berita Jambi
Polda Jambi Keluarkan Aplikasi 'Simpang Bara', Truk Tidak Terdaftar Dilarang Melintas
Upaya pengaturan transportasi truk batu bara, Polda Jambi bersama dengan Satgas Batu Bara meluncurkan aplikasi Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak manajemen tambang , pihak Perusahaan Bongkar Muat atau Holing Pelabuhan , Kepolisian dan KSOP.
Sejauh ini, kata Dhafi sudah ada sebanyak 55 truk batu bara yang diamankan oleh polisi, lantarab beroperasi tanpa terdaftar di Aplikasi Simpang Bara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Oktober 2022, Aldebaran Mencurigai Detektif yang Menangani Kasus Andin
Baca juga: Harga Sawit Jambi di Tanjabtim Minggu (16/10/2022)Rp 1.700 Per Kilogram
Baca juga: Ada Wawancara Khusus, Pelantikan Pemenang Lelang Jabatan Kadis Dukcapil Muaro Jambi Bisa Molor
Berita Terkait