Berita Jambi

Polda Jambi Keluarkan Aplikasi 'Simpang Bara', Truk Tidak Terdaftar Dilarang Melintas

Upaya pengaturan transportasi truk batu bara, Polda Jambi bersama dengan Satgas Batu Bara meluncurkan aplikasi Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara) 

Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak manajemen tambang , pihak Perusahaan Bongkar Muat atau Holing Pelabuhan , Kepolisian dan KSOP.

Sejauh ini, kata Dhafi sudah ada sebanyak 55 truk batu bara yang diamankan oleh polisi, lantarab beroperasi tanpa terdaftar di Aplikasi Simpang Bara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Oktober 2022, Aldebaran Mencurigai Detektif yang Menangani Kasus Andin

Baca juga: Harga Sawit Jambi di Tanjabtim Minggu (16/10/2022)Rp 1.700 Per Kilogram

Baca juga: Ada Wawancara Khusus, Pelantikan Pemenang Lelang Jabatan Kadis Dukcapil Muaro Jambi Bisa Molor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved