Saat Truk Batubara Sudah Mengaspal, Semua Merasa Was-was
Persoalan truk batubara menjadi persoalan yang cukup mendapat perhatian dari berbagai pihak
Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
Ada juga keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00 WIB. Truk batubara itu tidak boleh lagi melintas di luar batas waktu operasional, yakni pukul 06.00 WIB. Namun, masih ada saja yang tidak mentaati aturan tersebut.
Pantauan Tribunjambi.com Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 11.10 WIB, di jalan Jambi-Muara Bulian, Desa Simpang Sungai duren Kec Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi kilometer 17-19 ada beberapa titik sopir-sopir truk batu bara tersebut memarkirkan kendaraannya.
Sopir memarkirkan truk-truk mereka di warung-warung makan. Terlihat dua titik warung tempat parkir truk baru bara. Satu titik terlihat ada 10 sampai 12 truk batu bara.
Satu sopir truk yang terlihat sedang istirahat di warung mengaku memang sengaja mereka tidak jalan pada siang hari, karena takut jika ketemu petugas kepolisian yang patroli atau berjaga di tiap persimpangan.
"Kami terpaksa berhenti dan parkirkan truk di sini, karena siang hari bukan waktu operasional truk baru bara. Baru nanti jam 9 malam boleh melintas melewati wilayah pinggiran Kota Jambi. Kalau dipaksa lewat, bisa-bisa kita tangkap petugas. Dari pada ditilang, lebih baik berhenti di warung," ujar sopir ini yang tidak mau disebut namanya.

Saat ditanya kenapa pagi hari menjelang siang sudah sampai di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, padahal bukan waktu operasional, ia mengaku karena jarak tempuh keluar dari tambang ke lokasi pembuangan cukup jauh.
Ijal, seorang sopir truk batubara mengakui sopir angkutan batubara banyak melanggar aturan waktu operasional. Pelanggaran ini bukan tanpa sebab.
Menurutnya, terjadinya kemacetan disepanjang jalan umum bukan semata-mata disebabkan truk batubara saja.
“Terjadi kemacetan baru-baru ini itu disebabkan truk membawa CPO patah as srombong, kenapa truk batu bara disalahkan. Bahkan di Mapolres Batanghari ada puluhan truk dikandangkan. Sebab itu, sopir batu bara banyak melanggar karena melanggar atau pun tidak melanggar aturan tetap juga disalahkan. Karena itulah sopir batu bara banyak yang nakal,” katanya.
Menurutnya, kemacetan paling parah di Batanghari adalah di jalan lintas Muara Tembesi-Sarolangun, sedangkan arah Tembesi-Tebo itu tanpa gangguan.
Baca juga: Sikap Nagita Slavina ke Pria yang Diusir Wanita Saat Berfoto Tuai Pujian: Artis The Best!
“Yang sangat macet itu dari arah Tembesi-Sarolangun karena tambang batu bara banyak dari sana dari Batin XXIV, Mandi Angin, Sarolangun dan sebagiannya,” ujarnya belum lama ini ditemui di Terminal Muara Bulian.
Terminal Muara Bulian adalah kantong parkit tempat sopir truk batubara berhenti sebelum berjalan lagi saat waktu operasional.
Ijal menilai, kemacetan ini selain disebabkan kerusakan pada mobil juga disebabkan waktu operasional yang diterapkan belum tepat. Sopir angkutan batubara menurut aturan keluar dari mulut tambang itu pada pukul 18.00 WIB.
“Di waktu itu ribuan kendaraan, ngumpul semua dan beroperasi secara serentak. Apa tidaknya potensi kemacetan tinggi,” ucapnya.
Dikatakannya, di Kecamatan Batin XXIV diperkirakan kata Ijal memiliki delapan tambang batu bara. Setiap tambang diperkirakan ada 200 kendaraan, jadi ada 1.600 truk angkutan batu bara keluar diwaktu yang sama.
“Sebelum waktu operasional ditetapkan jalan raya sangatlah lancar paling tidak dititik kemacetan dari Tembesi-Muara Bulian yang macet tapi itu hanya sebentar paling 2 jam. Sejak dibikin peraturan ini kemacetan itu hingga belasan jam,” pungkasnya.
Diketahui, ruas jalan Lintas Jambi Muara Bulian hingga Tembesi itu merupakan jalan nasional dengan lebar 6 meter. Jalur dari Tembesi hingga ke Muara Bulian ada beberapa titik kerusakan jalan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Batanghari, Pengendara Honda Scoopy Tewas Dihantam Truk yang Hilang Kendali
Satu truk angkutan batubara yang melintas bisa hampir memakan separoh jalan. Jika satu arah, dalam satu jalur jalan bisa muat dua mobil truk beriringan (bisa sedikit memakan jalur sebelah). Kadang truk melintas lewat di bahu jalan.
Antrian cukup panjang warja terjadi, karena dari waktu operasional yang dilakukan secara serentak keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB. Dengan aturan itu, hingga ribuan angkutan melaju secara bersamaan ke jalan umum untuk menuju tempat pembongkaran.
Sopir angkutan batu bara jika dengan muatan 8 ton sendiri bisa melaju dengan kecepatan paling tinggi 50-60 km di jalan nasional Kabupaten Batanghari. Berbeda dengan yruk angkutan sawit tidak begitu dominan dibandingkan keberadaan angkutan batu bara.
Truk angkutan sawit juga mendistribusikan TBS-nya masih dalam wilayah Batanghari, misalnya di Kecamatan Batin XXIV, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Maro Sebo Ilir masing-masing memiliki perusahaan pengelolaan sawit.
Selain, aturan operasional, jumlah angkutan penyebab antrian panjang juga disebabkan jalanan yang rusak dan berlobang per spot yang mengharuskan pengendara mengurangi kecepatan.
Sementara, seorang sopir truk batubara yang kendaraannya ditindak pihak Satlantas Polres Batanghari karena melanggar waktu operasional mengutarakan alasan kenapa ia berani melanggar peraturan waktu operasional yang telah disepakati sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi.

Alasannya melanggar waktu operasional karena hendak cepat keluar dari tambang supaya terhindar dari kemacetan. “Terpaksa melanggar waktu operasional ini supaya tidak kejebak macet. Soalnya, sesuai SK Gubernur, kita keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB,” katanya yang tidak mau disebut namanya.
Menurutnya, pemicu kemacetan ini yaitu volume kendaraan batu bara yang makin banyak. "Selain itu dipicu juga dengan kondisi jalan yang berlubang. Jadi sopir truk harus jalan berhati-hati,” pungkasnya.
Pengusaha Punya Aturan
Pengusaha batubara juga angkat bicara terkait persoalan angkutan batubara yang sering melanggar waktu operasional.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Provinsi Jambi (APBPJ) Sigit Eko Yuwono SE mengatakan, ada ketentuan dari pihak pengusaha tambang terkait aturan dibolehkannya truk batu bara melintas pada jam yang sudah ditentukan.
Truk batubara itu ada yang dari tambang di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ada juga dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Bathin XIV Kabupaten Batanghari. "Truk-truk batu bara itu harus keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB. Sopir-sopir truk harus mentaati aturan tersebut," katanya.
Jika ada ditemukan truk batu bara sebelum pukul 18.00 WIB mereka harus berhenti dulu. Sampai di Tembesi mereka baru boleh melintas di jalan nasional tersebut pukul 18.00-06.00 WIB.
Menurutnya, transportir truk angkutan batubara harus berbadan hukum seperti CV atau PT. "Sekarang ini banyak yang punya truk batubara pribadi tanpa badan hukum. Ini yang akan kita tertibkan. Jadi yang punya truk pribadi harus bergabung ke transportir. Kalau ada truk angkut batu bara melanggar waktu operasional, pihak transportir yang ditindak bukan perusahaannya," ujar Sigit yang ditemui di Kota jambi belum lama ini.

Ia menyangkal kalau sopir-sopir truk batubara itu melanggar waktu operasional karena ingin mengejar trip. Menurutnya, truk batu bara dengan kapasitas 8 ton itu keluar dari mulut tambang hingga sampai ke Talang Duku, memakan waktu cukup lama, karena jarak tempuh yang jauh.
Dari mulut tambang, di Kabupaten Sarolangun sampai ke Talang Duku harus melewati 2 kabupaten dan 1 kota. jarak tempuh yang jauh akan semakin lama karena truk batu bara biasanya jalan berkonvoi.
"Menurut saya truk batu bara itu cuma bisa 3 hari 1 trip. Karena melihat jarak tempuh dari Sarolangun ke kawasan Talang Duku tempat akhir truk batu bara tersebut. Namun, kalau ada jalan khusus batu bara, ya itu bisa 1 hari 1 trip," ujarnya sembari bilang ada sekitar 6-10 ribu truk batu bara kapasitas 8 ton sekali keluar dari mulut tambang.
Harus Tegakan Aturan
Prof Dr Asad Isma pengamat kebijakan publik yang juga warga asli Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun sangat mengeluhkan dengan adanya truk batu bara yang berseliweran di luar jam yang ditentukan.
Menurut Prof Asad Isma, ia tiap minggu selalu pulang pergi Jambi Sarolangun. Akademisi UIN STS Jambi ini merasakan sekali dampak dari adanya truk batu bara yang sudah berada di jalan raya luar jam yang ditentukan.
"Mau ke Sarolangun atau ke Jambi saya merasa sangat resah. Konvoi truk batu bara sering saya liat jam 8-9 pagi sudah ada. Kita sebagai pengguna jalan raya sangat terganggu sekali,” katanya.
Wakil Rektor II UIN STS Jambi ini berharap stakholder terkait benar-benar menerapkan aturan melarang truk batu bara melintas di luar jam yang sudah ditentukan.
"Kita minta aturan waktu operasional itu benar-benar diterapkan. Jika ada truk yang melanggar, segera tahan dan jangan dilepaskan lagi. Petugas juga harus benar-benar stand by patroli untuk mengawasi pergerakan truk batubara,” ujarnya.
Polisi Ambil Tindakan Tegas
Kapolres Batanghari AKBP M Hassan saat itu mengatakan, untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi truk batu bara melanggar aturan jam operasional, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Truk yang jalan diluar jam operasional akan diamankan.
Menurutnya, sudah ada peraturan yang mengatur waktu operasional truk angkutan batu bara keluar dari mulut tambang. Namun, ada saja sopir truk yang mengambil kesempatan saat petugas lengah untuk melakukan pelanggaran atau sopir truk batubara yang masih belum tertib.

Polres Batanghari sendiri selama ini sudah bertindak tegas terhadap angkutan batu bara yang membandel waktu operasional. Bahkan, polisi beberapa waktu belakangan ini berhasil mengandangkan belasan truk batu bara yang ketahuan melanggar aturan.
Aduan dari masyarakat di ruas jalan Muara Bulian menuju Muara Tembesi beberapa hari lalu, kata Kapolres ditemukan angkutan batu bara yang parkir disepanjang tersebut. Pihaknya begerak cepat untuk melakukan penindakan dalam bentuk penilangan administrasi.
Di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV sudah ada kantung parkir. Ada beberapa perusahaan memakai kantung parkir yang sudah ditentukan oleh Pemda bersama forkompimda tersebut.
Baca juga: Truk Batubara di Jambi Meningkat 20 Persen hingga Jalan Rusak Kerap Timbulkan Kemacetan
Namun sayangnya, ada juga perusahaan yang tidak mematuhi dan menyiapkan sendiri kantung parkir. Imbasnya ada lahan yang disiapkan namun tidak bisa diperdayakan maka dari itu dari pihak kepolisian akan menertibkan kembali.
Seperti kantung parkir di Terminal Muara Bulian yang terletak di Kelurahan Pasar Baru, Muara Bulian, tepatnya di Jalur dua Jalan Gajah Mada. Tempat ini lokasinya strategis berada dekat dari jalur dua sebelum memasuki Kota Muara Bulian.
Terminal Muara Bulian ini berbatasan dengan SPBU dan Mapolsek Muara Bulian sehingga jika pengemudi angkutan batu bara memarkirkan kendaraannya di sini, sangat terjaga keamanannya. Kemudian juga, jika kehabisan BBM, pengemudi akan mengisi kendaraanya di SPBU tersebut, selain lokasi tempat parkir tersedia di terminal ini.
Untuk di Batanghari ada dua pos pantau, pertama di Simpang BBC Muara Bulian terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP yang berjaga dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran dari sopir batu bara mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Baca juga: Teddy Minahasa Pengendali 5 Kg Sabu, Barang Bukti di Polres Bukittingi Diganti Tawas
Pos Pantau kedua di Simpang Ness, untuk mengawasi tidak adanya truk roda enam melewati ruas Jalan Ness Rute Bulian-Jambi. Sopir truk kadang memanfaatkan kelengahan petugas, mereka berani melewati di luar waktu operasional dengan memanfaatkan kelengahan petugas, atau lewat jalur-jalur yang luput dari pantauan petugas.
Untuk mengambil langkah cepat agar tidak ada lagi truk batubara melanggar waktu operasional, Satlantas Polres Batanghari pun melalui Tim Rajawali melakukan patroli hunting mulai pagi, siang dan menjelang waktu operasional dengan rute Muara Bulian hingga Kecamatan Batin XXIV.
“Waktu operasional untuk angkutan batu bara sudah diatur dalam Surar Edaran Gubernur Jambi nomor 1448 tahun 2021 bahwa mulai beroperasi dari mulut tambang pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB,” ujar Ipda Arisman Kanit Gakkum Satlantas Polres Batanghari kepada Tribunjambi.com baru-baru ini.
Untuk pemantauan, pihaknya melakukan pengawasan jelang waktu operasional 18.00 WIB di Simpang BBC Muara Bulian. Di sana, ada Pos Terpadu gabungan diantaranya unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Baca juga: Truk Batubara Biang Masalah Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Minta Jalur Khusus Segera Dibangun
“Kalau untuk jalan-jalan tikus sendiri kita sifatnya patroli hunting sambil mobile jika ada pelanggaran kita lakukan penindakan. Sejauh ini di jalan tikus belum kita temukan.”
“Kepada para sopir ia mengimbau untuk taati aturan ini. Jika ada sopir yang lebih dulu muatan batu bara untuk beristirahat di kantung parkir sebelum pukul 18.00 WIB, setelah sudah waktunya bisa melintas. Kalau untuk truk tanpa muatan sejauh ini belum ada aturan dan diperbolehkan melintas,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Luvyanto MH mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan akibat truk batubara, pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi yakni memasang rambu rambu portable peringatan kepada pengguna jalan sehingga dpt tertib berlalulintas.
Selain itu, melaksanakan pengaturan lalu lintas di waktu pagi dan sore hari dari pukul 07.00 WIB dan 17.00 wib. “Di mana pada jam-jam tesebut merupakan jam aktivitas adik-adik mahasiswa dan masyarakat berangkat kuliah dan bekerja,” katanya, Jumat (30/9/2022) kepada Tribunjambi.com.
Pihaknya memberi imbauan/public addres kepada pengguna jalan dan pejalan kaki untuk tertib berlalulintas. Untuk langkah antisipasi mengawasi sopir truk batubara lewa jalan-jalan tikus yang diduga sering dilalui untuk menghindari pengawasan petugas, pihaknya membuat pos terpadu Satlantas Polres Muaro Jambi untuk mengawasi pergerakan sopir truk batubara.
Pihaknya juga mengimbau agar sopir truk batubara tidak lagi melanggar waktu operasional. “Kita akan selalu berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, BPTD dan BPJN (Forum Lalulintas) untuk mengawasi truk batubara yang melintas di luar waktu operasional,” ujarnya.
Pemerintah Dinilai Kurang Serius
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PKS Raden Fauzi, minta Pemprov Jambi tegas jalankan Surat Edaran Gubernur Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Hal itu, melihat persoalan kemacetan angkutan batubara di jalan lintas Sarolangun, Batanghari Jambi masih terjadi, bahkan makin tak terkendali lagi. "Misalnya dalam SE itu jam operasionalnya sudah ditetapkan dari pukul 18:00 sore hingga pukul 6:00 pagi. Namun kemacetan itu juga terjadi pada pagi hingga siang hari. Artinya SE ini masih longgar dilaksanakan," ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, pemerintah juga kurang tegas dan kurang serius dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat. Seharusnya lebih tegas lagi dalam mengurai permasalahan Kemacetan angkutan batubara yang sudah lama terjadi.
Juwanda, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, dari Fraksi PKB Dapil Sarolangun-Merangin, Juwanda menyadari, kemacetan dan kepadatan lalu lintas akibat angkutan batubara di Provinsi Jambi sudah mendesak untuk diselesaikan.
Dewan, katanya meminta agar Pemprov Jambi segera membangun jalan alternative. "Kita di DPRD Provinsi Jambi lagi berusaha menyelesaikan jalan alternatif dalam waktu dekat, sekarang lagi dalam proses penganggaran dalam APBD-P sebesar Rp 50 miliar," katanya kepada Tribunjambi.com bari-baru ini.
Baca juga: Khawatir Sanksi FIFA, Menpora Minta TGIPF Hati-hati Tangani Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Akmaludin Anggota DPRD Provinsi Jambi, daerah pemilihan Kabupaten Batanghari- Muarojambi, Akmaludin meminta kepada pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada terkait dengan angkutan batubara dan bertonase.
Menurutnya, pembangunan jalur alternatif sebagai upaya untuk mengurai kemacetan tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Terhadap hal ini, pemerintah diminta untuk tetap menegakkan aturan dalam mengatur arus lalu lintas.
Dikatakannya, masih banyak di temui truk angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan yang notabenya jalan tersebut banyak dilalui oleh masyarakat dan ini cukup berbahaya. Terhadap hal ini dikatakan oleh Akmaludin bahwa petugas lapangan harus betul-betul menegakan aturan secara tegas.
Gubernur Jambi Siapkan Solusi
Gubernur Jambi Dr H Al Haris bilang, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan beberapa alternatif terkait pengangkutan batubara di Provinsi Jambi yang selama ini menjadi polemik.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi saat Diskusi antara Pemprov Jambi dan Tim Wantannas bersama Forkopimda serta Bupati Tanjung Jabung Timur dan Bupati Batanghari, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/9/2022).
Dikatakan Al Haris, permasalahan angkutan batubara ini menjadi tantangan yang sangat luar biasa baginya semenjak dirinya menjadi gubernur.

“Provinsi Jambi belum memiliki jalan khusus untuk angkutan batubara dan perusahaan batubara yang ada belum membuat jalan khusus ini. Saat ini Pempro Jambi mencoba mengambil langkah menyiapkan beberapa alternatif, yaitu dengan mengalihkan jalan batubara agar tidak melewati jalan nasional. serta memanfaatkan potensi aliran Sungai Batanghari, sehingga pengangkutan batubara lewat jalur air,” katanya.
Al Haris bilang, terkait pelebaran ruas jalan nasional dari Sarolangun menuju Jambi, saat ini lebar jalan hanya 6 meter. Menurutnya, Provinsi Jambi sampai saat ini belum memiliki jalan khusus untuk batubara.
Al Haris mengambil langkah cepat dengan membangun jalur alternatif agar truk tidak lewati jalan jalan nasional dari Sarolangun menuju Jambi yang lebarnya hanya 6 meter. Pemprov Jambi akan membangun jalur alternatif dengan dana Rp 50 miliar APBD Perubahan 2022 dari Koto Boyo-Kilangan.
Menurutnya, meskipun yang akan dibangun ini bukan jalur khusus batubara, namun tujuan pembangunannya untuk mengurai kemacetan lalu lintas angkutan batubara terutama di jalur tersebut sepanjang 40 Km. Jalan yang akan dibangun tersebut merupakan jalur alternatif yang akan digunakan oleh truk angkutan baru atau kendaraan umum lainnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Sikap Lesti Kejora Cabut Laporan: karena Kesadaran atau Pengaruh Orang Lain
Solusi jangka panjangnya, pengusaha diminta untuk membuat jalur khusus batubara sepanjang 140 KM. Tahap awal, pembangunan ini akan dilakukan dari Kabupaten Batanghari hingga Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya dari Desa Kilangan hingga Dusun Mudo.
Pembangunan tahap awal ini hanya sepanjang 83 Km. Bangunan tersebut nantinya ditargetkan kurang dari dua tahun sudah selesai. Gubernur berharap pembangunan jalur khusus batubara tersebut serius dilakukan dan juga mendapat dukungan dari masyarakat.
Pemkab Batanghari sudah mulai pengerjaan jalan dari daerah Koto Boyo sampai ke Tempino sepanjang lebih kurang 32 kilometer sebagai tahap awal. Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengimbau kepada pemegang IUP dan pengendara angkutan batubara untuk sama-sama mematuhi aturan hasil dari musyawarah yang dilakukan selama ini.
Fadhil Arief bilang, masih mendapati ada angkutan batubara sebelum pukul 18.00 WIB sudah berada di jalan raya. “Kita sudah siapkan tempat parkir kepada mereka sebelum pukul 18.00 WIB, ini sudah kita sepakati. Jadi dua hari ini, bersama kepolisian dan jajaran membenahi untuk mereka mematuhi kesepakatan ini,” katanya.
Baca juga: Kekasih Brigadir Yosua Berharap Keadilan yang Seadil-adilnya untuk Ferdy Sambo Cs
Sebetulnya menurut undang-undang angkutan batubara tidak boleh melintasi jalan umum, melainkan menggunakan jalan khusus. “Saat ini sudah cukup longgar, tapi jangan sampai kelonggaran ini disalahgunakan,” jelasnya.
Rekayasa Lalu Lintas
Untuk jalur satu: Dari mulut Tambang di Sarolangun dan Batanghari melewati ruas jalan Lintas Sarolangun-Tembsi, Tembesi-Muara Bulian, melewati Simpang BBC Muara Bulian-Pemayung-Pijoan-Mendalo-Simpang Rimbo-Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku.
Untuk jalur dua: Dari mulut Tambang di Sarolangun dan Batanghari melewati ruas jalan Lintas Sarolangun-Tembsi, Tembesi-Muara Bulian jalur dua dari Simpang BBC Muara Bulian-Bajubang-Mestong-Pall X-Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku.

Yang terbaru Pemerintah Provinsi Jambi resmi melakukan pembatasan kendaraan angkutan batubara hanya 3.500 kendaraan yang boleh beroperasi.
Hal ini disampaikan Sekda Sudirman usai melaksanakan rapat bersama dengan Kapolda Jambi, Jumat malam (14/10/2022).
Selain itu, aturan jam operasional yang baru truk batubara mulai beroperasi pada pukul 20.00 WIB jalan dari mulut tambang Sarolangun, kemudian di Koto Boyo pukul 22.00 WIB dan kemudian jam 00.00 WIB di Tempino.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News