Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Berpeluang tak Dihukum Berat, Ini Alasan Sebenarnya

Perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/HO
Ferdy Sambo saat diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, Rabu (5/10/2022). Perkara pembunuhan Brigadir Yosua akan segera disidangkan dalam waktu dekat. 

TRIBUNJAMBI.COM -Perkara pembunuhan Brigadir Yosua akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua punya peluang tidak dihukum dengan hukuman tertinggi.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai  hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/10/2022).

Hukuman untuk Sambo juga tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”


Menurutnya roses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.

Sehingga masih ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.

“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai kasus  pembunuhan maupun pembunuhan berencana adalah perkara yang biasa dipegang oleh hakim yang bertugas di kota atau di daerah.

"Perkara (pasal) 340 ini tidak asing, tidak susah. Kalau ada saksi yang berkelit dan berkilah saya rasa hakim sudah bisa menangani," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).


Hanya saja yang jadi sorotan  apakah hakim berani memutuskan hukuman mati, seumur hidup atau penjara bagi Ferdy Sambo, yang diketahui sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.

"Ini tinggal pilihan saja, terutama untuk FS hakim berani ajukan putusan mati, seumur hidup atau penjara, tinggal itu pilihannya" ujar Asep.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Vonis Apa yang Akan Dijatuhkan Hakim untuk Ferdy Sambo? Mati, Seumur Hidup atau Penjara

Baca juga: Bharada E Akan Sidang Terpisah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Bersamaan

Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Ada Konsorsium 303 dan Mafia Tambang?

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved