Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Ada Konsorsium 303 dan Mafia Tambang?

Misteri isi buku hitam Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua, yang dibawa saat pelimp

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
kapuspen
Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022) 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Misteri isi buku hitam Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua, yang dibawa saat pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pasa Rabu (5/10/2022).

Sempat beredar kabar jika buku hitam Ferdy Sambo adalah Alkitab.

Namun kabar ini dibantah Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo didampingi kuasa hukumnya, saat diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, Rabu (5/10/2022)
Ferdy Sambo didampingi kuasa hukumnya, saat diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, Rabu (5/10/2022) (TRIBUNJAMBI/HO)

Menurut Arman Hanis, buku hitam Ferdy Sambo adalah buku catatan.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman dikutip dari Wartakota, Selasa (10/10/2022).

Arman menjelaskan, setiap tersangka memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.

Saat ditanya apakah buku hitam Ferdy Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini, dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini."

"Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa."

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hakim dan Jaksa Profesional Dalam Persidangan Ferdy Sambo

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Offline dan Terbuka, Sambo Sidang Bareng Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf

"Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan,” ucapnya.

Selain itu, Arman Hanis juga tak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” tuturnya.

Namun, Arman menyebut Ferdy Sambo memiliki hak yang diatur dalam undang-undang, apabila memang mau menjadi justice collaborator.

Sehingga, tidak ada pihak manapun, termasuk kuasa hukum, yang melarang Sambo jika mau menjadi justice collaborator.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved