Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
4 Temuan Komnas HAM pada Tragedi Stadion Kanjuruhan - Gas Air Mata Pertama Ditembakkan 22.08 WIB
Komnas HAM beberkan temuan awal pada investigasi Tragedi Stagion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang.
Soal video krusial yang dimiliki Komnas HAM, Choirul Anam menyebut video hingga saat ini belum terpublikasi.
"Dan video ini memang video yang diproduksi oleh korban yang meninggal."
"Jadi video tersebut direkam oleh salah satu korban yang meninggal, video ini sangat krusial, dia (korban yang kini meninggal) merekam sejak di tribun sampai di pintu 13, dan merekam banyak hal."
"Dan dia sendiri bagian yang meninggal," imbuhnya.
Pada tragedi Stadion Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; security steward, Suko Sutrisnom.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Temuan Komnas HAM pada Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Pintu Kecil Terbuka
Baca juga: Ini Alasan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo Digelar Terpisah, Keterangan Tak Boleh Dicampur
Baca juga: Hari Ke-7, Misteri Pelajar Magang SMK Muhammadiyah yang Hilang di Area Tambang Belum Terungkap