Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ini Alasan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo Digelar Terpisah, Keterangan Tak Boleh Dicampur

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer akan digelar terpisah

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polri TV
Rekonstruksi pembunuhan Ferdy Sambo versi Bharada E, 30 Agustus 2022. Pemeran Ferdy Sambo menjambak rambut Brigadir Yosua sebelum dieksekusi 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer akan digelar secara terpisah.

Richard bakal menjadi kunci pengungkap seluruh kejadian yang bisa berdampak pada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Sidang perdana Bharada Richard Eliezer digelar pada Selasa (18/10).

Sementara empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta ajudannya Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf digelar sehari sebelumnya, Senin (17/10).

Ferdy Sambo memperagakan cara Bharada E menembak Brigadir Yosua, pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022.
Ferdy Sambo memperagakan cara Bharada E menembak Brigadir Yosua, pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. (CAPTURE TV POLRI)

Hakim menimbang keterangan Bharada Richard Eliezer yang juga sebagai terdakwa, bakal menjadi kunci mengungkap kasus ini secara jelas.

Peran Richard ini, sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta sejak di penyidikan, dianggap penting dan tak bisa dicampur dengan keterangan terdakwa lain.

Posisi Bharada Richard Eliezer yang sebagai pengungkap fakta, dianggap perlu diperdalam hakim sebagai bahan dalam mengadili terdakwa lainnya.

Soal pemisahan jadwal sidang, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak mempermasalahkan.

Baca juga: Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan oleh Penyidik

Baca juga: Peringatan 100 Hari Meninggalnya Brigadir Yosua Digelar H-2 Sidang Ferdy Sambo Cs

Ronny memastikan keterangan kliennya akan konsisten di meja hijau, karena sudah terikat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK.

Selain di perkara pokok, yakni pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengadili perkara merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.

Di perkara ini, ada 7 terdakwa dengan satu diantaranya yakni Ferdy Sambo, yang juga jadi terdakwa di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka diadili pada Rabu (19/10) secara terpisah.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peringatan 100 Hari Meninggalnya Brigadir Yosua Digelar H-2 Sidang Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Personel Kepolisian Diminta Jangan Tinggalkan TPS Pilkades Serentak Sampai Selesai

Baca juga: Para Sopir Angkot Sudah Tukarkan Kupon BBM Bantuan Pemkot Jambi Sebanyak Dua Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved